Penembakan Brigadir J

Terbukti Bersalah, Terdakwa Bharada Richard Eliezer Dihukum Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Nurmahadi
Bharada Richard Eliezer usai menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Dalam sidang vonis yang digelar Rabu (15/2/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menghukum Richard Eliezer dengan hukuman pidana 1 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer dengan pidana 1 tahun penjara," ucap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Bharada E dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

BERITA VIDEO: USAI VONIS FERDY SAMBO, PIHAK KELUARGA BRIGADIR J AKAN BERI APRESIASI KE BHARADA E

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

JPU menilai Bharada E terbukti turut serta mengakibatkan tewasnya Brigadir J bersama terdakwa lainnya.

Namun menurut jaksa, atas inisiatif sendiri Bharada E membuka kasus pembunuhan ini karena sebelumnya terdakwa lain Ferdy Sambo merancang skenario tembak menembak dalam peristiwa di Duren Tiga.

Baca juga: Pernah Diselingkuhin, Bikin Aaliyah Massaid Waspada Pilih Pasangan, Diminta Ibu Cari yang Ganteng

Baca juga: Caitlin Halderman Rela Cuti Kuliah di Amerika demi Ambil Banyak Job

"Menuntut agar Majelis Hakim memutuskan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam menghilangkan nyawa orang lain," kata jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada Bharada E dengan 12 tahun dengan dipotong masa tahanan dan terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.

Hal yang memberatkan menurut jaksa, Bharada E merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J serta perbuatannya mengakibatkan duka yang mendalam.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata jaksa.

Sementara hal yang meringankan kata jaksa, Bharada E adalah terdakwa saksi pelaku yang membongkar kejahatan ini.

"Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan sudah dimaafkan oleh keluarga korban," kata jaksa.

Baca juga: Bharada E Keluar dari Ruang Tahanan, Ratusan Eliezer Angels Histeris di PN Jakarta Selatan

Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini, Naik Rp 3.000 Per Gram, Ini Rinciannya

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved