Penembakan Brigadir J
Putusan Banding Ferdy Sambo cs akan Dibacakan 12 April 2023, Disiarkan Langsung TV
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal membacakan putusan perkara banding empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA ---- Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bakal membacakan putusan perkara banding empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan, putusan tersebut akan dibacakan pada 12 April 2023 mendatang.
Diketahui empat terdakwa itu adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo; Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo.
Lalu Ricky Rizal atau Bripka RR selaku ajudan Ferdy Sambo dan asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.
"Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dkk, sudah dipersiapkan majelis hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 yang akan datang," ujar Binsar, dalam keterangannya, Minggu (9/4/2023).
Sidang pembacaan putusan yang digelar secara terbuka itu, kata dia, nantinya akan disiarkan langsung.
Baca juga: Hukuman Mati yang Diterima Ferdy Sambo Dianggap Vonis Langka yang Dipilih Hakim
Baca juga: Hotman Paris Sentil UU pasal 100 KUHP, bisa jadi Celah Ferdy Sambo tak Jalani Hukuman Mati
"Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan pool TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung RI," tuturnya. (m31)
Tak Lagi Mendekam di Lapas Salemba, Ferdy Sambo dkk Ternyata Dipindah ke Lapas Cibinong, Kenapa? |
![]() |
---|
Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Maruf, 3 Terpidana Pembunuh Brigadir J, Dieksekusi ke Lapas Salemba |
![]() |
---|
Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Begini Tampilan Putri Candrawathi, Terpidana Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Pakar Hukum Sebut Hukuman Ferdy Sambo Bisa Jadi 20 Tahun setelah Lolos Hukuman Mati, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Kecewa Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Adik Brigadir J: Apa Harus Abangku Bangkit dari Kubur? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.