Penembakan Brigadir J
Hukuman Mati yang Diterima Ferdy Sambo Dianggap Vonis Langka yang Dipilih Hakim
Jumlah vonis hukuman mati yang dijatuhkan di Indonesia pada 2021 juga menjadi salah satu yang terbanyak di kawasan Asia Pasifik.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Meski diatur dalam KUHP, ternyata vonis hukuman mati yang diterima Ferdy Sambo merupakan vonis langka yang dipilih hakim.
Di Indonesia, mayoritas penerima hukuman mati juga merupakan pengedar narkoba kelas kakap.
Diketahui Ferdy Sambo divonis hukuman mati pada Senin (13/2/2023). Ia terbukti bersalah atas pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya Brigadir J.
Vonis hukuman mati ialah vonis terberat dari Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Dikutip dari situs amnesty.id vonis hukuman mati sendiri masih menjadi kontroversi.
Hal ini lantaran menurut Amnesty International hukuman mati tidak berpihak terhadap HAM.
Menurut Amnesty International hukuman mati juga merupakan hukuman yang kejam dan tidak manusiawi.
Sebab hukuman tersebut tidak menurunkan angka kriminalitas ataupun memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.
Baca juga: Amnesty International Indonesia: Hukuman Mati yang Diterima Ferdy Sambo Sudah Ketinggalan Zaman
Menurut data yang dihimpun oleh Amnesty International, ada setidaknya 114 vonis hukuman mati baru yang dijatuhkan di Indonesia pada tahun 2021.
Angka tersebut tidak jauh berbeda dengan 117 vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada tahun 2020, dan jumlah vonis mati tertinggi kedua dalam lima tahun terakhir.
Sebanyak 94 atau 82 persen di antara vonis mati tersebut dijatuhkan untuk kejahatan narkotika, 14 untuk pembunuhan, dan enam untuk terorisme.
“Banyaknya penggunaan hukuman mati untuk kejahatan narkotika bertolak belakang dengan hukum internasional, yang hanya memperbolehkan hukuman mati untuk kejahatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia,” kata Usman.
“Penggunaan hukuman mati ini juga tidak memberi manfaat berarti bagi jutaan orang yang kecanduan narkotika.”
Jumlah vonis hukuman mati yang dijatuhkan di Indonesia pada 2021 juga menjadi salah satu yang terbanyak di kawasan Asia Pasifik.
Padahal, di saat yang sama, semakin banyak negara, termasuk negara-negara tetangga, telah mengambil langkah-langkah untuk menghapus penggunaan hukuman mati.
Baca juga: Hotman Paris Sentil UU pasal 100 KUHP, bisa jadi Celah Ferdy Sambo tak Jalani Hukuman Mati
penembakan Brigadir J
Ferdy Sambo divonis hukuman mati
Ferdy Sambo
hukuman mati
Amnesty International Indonesia
Tak Lagi Mendekam di Lapas Salemba, Ferdy Sambo dkk Ternyata Dipindah ke Lapas Cibinong, Kenapa? |
![]() |
---|
Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Maruf, 3 Terpidana Pembunuh Brigadir J, Dieksekusi ke Lapas Salemba |
![]() |
---|
Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Begini Tampilan Putri Candrawathi, Terpidana Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Pakar Hukum Sebut Hukuman Ferdy Sambo Bisa Jadi 20 Tahun setelah Lolos Hukuman Mati, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Kecewa Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Adik Brigadir J: Apa Harus Abangku Bangkit dari Kubur? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.