Pencurian Motor
Tidur Usai Tenggak Miras, Motor Pemuda Depok Digondol Maling
Motor warga Depok hilang saat pemiliknya tidur usai minum miras. Dua pelaku curanmor ditangkap polisi di Pancoran, Jakarta Selatan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI – Motor seorang warga Depok raib digondol maling pada malam hari, Pancoran, Jakarta Selatan.
Korban yang baru saja tertidur usai menenggak minuman keras, terbangun dalam keadaan panik. Sepeda motor Yamaha Mio Z miliknya lenyap, bersama dompet berisi surat-surat penting dan ponsel yang tersimpan di dalam jok.
Kasus ini terungkap setelah Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan bergerak cepat. Dalam waktu singkat, dua pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap di kawasan Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Kami berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian,” ujar Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, Senin (13/10/2025).
Baca juga: Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Tiga Anggota Dihukum hanya Minta Maaf ke Pimpinan
Baca juga: Kebakaran Hebat di Tambora, Pria ODGJ Tewas Terjebak Api di Dalam Kamar
Baca juga: Polisi Temukan Jejak Pelaku Teror Bom di Tiga Sekolah Internasional, Ternyata dari Luar Negeri!
Kedua pelaku berinisial HAP (42) dan AZ (27). HAP berperan sebagai eksekutor, sementara AZ bertugas sebagai joki saat menjalankan aksi mereka.
Peristiwa pencurian ini terjadi Sabtu (27/9/2025) dini hari. Korban WAS (20), warga Depok, saat itu tengah beristirahat bersama rekannya, E, setelah menenggak minuman keras.
Motor Yamaha Mio Z milik WAS diparkir dalam kondisi kunci masih menempel dan setang tidak dikunci. Saat terbangun, ia kaget motor kesayangannya raib.
“Sepeda motor itu hilang bersama dompet berisi STNK, SIM C, KTP dan handphone yang disimpan dalam jok,” tutur Teddy.
Korban lalu membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dari laporan itu, tim Unit III Ranmor bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Polisi berhasil menangkap HAP terlebih dahulu di Gang Madrasah, RT 09 RW 01 Kelurahan Rawajati pada pukul 01.59 WIB. Tak lama kemudian, AZ menyusul dibekuk di lokasi berbeda namun masih di kawasan yang sama pada pukul 02.23 WIB.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa dua sepeda motor. Pertama, Yamaha Mio Z milik korban dengan nomor polisi B 6539 WPF. Kedua, Yamaha Mio J bernopol B 6415 EWX yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” jelas Teddy.
Sejumlah warga Rawajati yang mendengar kabar penangkapan ini mengaku lega. Mereka berharap patroli malam bisa lebih rutin dilakukan agar kejadian serupa tak terulang.
“Bagus kalau cepat ditangkap. Soalnya sering kejadian curanmor malam-malam. Jadi kita agak tenang,” ujar Rudi, warga sekitar saat ditemui di lokasi.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.