Kamis, 23 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Pencurian Motor

2 Spesialis Maling Motor di Karawang Diringkus Polres Karawang di Subang

Jajaran Polres Karawang meringkus dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan masyarakat

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Joseph Wesly
Tribunbekasi.com/Muhammad Azzam/TribunBekasi
PELAKU CURAMNOR- Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang saat menangkap dua spesialis pencurian motor di Karawang. Kedua pelaku ditangkap di Kampung Karang Kuningan, Desa Rawameneng, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. 
Ringkasan Berita:
  • Polres Karawang menangkap dua pelaku spesialis curanmor berinisial NJ alias Jaya alias Penjol dan KN di wilayah Blanakan, Kabupaten Subang, sebagai hasil pengembangan laporan masyarakat.
  • Kasus curanmor ini berkaitan dengan dua lokasi kejadian di Kabupaten Karawang, dengan barang bukti yang diamankan antara lain dua sepeda motor, alat pembuka kunci, kunci T, pakaian, dan rekaman CCTV.
  • Kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHPidana dan dibawa ke Polres Karawang untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Laporan Muhammad Azzam

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG- Polres Karawang menangkap dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di Kawarang.

Polres Karawang memburu kedua pelaku dan berhasiil menangkap keduanya di wilayah Subang tanpa perlawanan.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat terkait kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Karawang.

Kedua pelaku ditangkap Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang di Kampung Karang Kuningan, Desa Rawameneng, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial NJ alias Jaya alias Penjol dan KN, yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana,” ujar Kasi Humas.

Wildan menjelaskan, Kasus ini berawal dari dua laporan polisi, masing-masing atas nama pelapor dengan tempat kejadian perkara di Dusun Tempuran, Desa Tempuran, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, serta Dusun Maleber II, Desa Banyuasih, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam, jaket warna hitam, topi warna hitam, astag, magnet pembuka kunci, ompet warna hitam, dua mata kunci T, dua rekaman CCTV.

"Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Karawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut guna mendalami," kata dia.

Kasi Humas menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, menggunakan kunci ganda pada kendaraan, serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan ke pihak kepolisian,” katanya. (MAZ)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved