Pencurian Motor

Tanpa Kenal Waktu, Komplotan Curanmor Ini Beraksi dari Pagi Sampai Malam di Bekasi dan Cakung

Wito menjelaskan, penangkapan komplotan maling motor ini dilakukan setelah adanya laporan warga pada September 2025.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
Tribunbekasi/Rendy Rutama Putra
KOMPLOTAN MALING MOTOR --- Tim Reskrim Polsek Babelan menangkap tujuh pelaku curanmor dari dua kelompok residivis di Mapolsek Babelan, Jumat (14/11/2025). Para pelaku diamankan setelah polisi menelusuri laporan warga dan rekaman CCTV yang mengungkap lokasi persembunyian mereka. 

Ringkasan Berita:
  • Polsek Babelan menangkap tujuh anggota dua sindikat curanmor, yakni kelompok Aceh dan Kuping yang telah lama beroperasi.
  • Penangkapan dilakukan setelah analisis rekaman CCTV, dan sebagian pelaku ditangkap saat berpesta di THM menggunakan uang hasil curian.
  • Para pelaku mengincar motor di lokasi rawan, menggunakan kunci letter T, lalu menjual hasil curian ke penadah di Bekasi hingga Karawang.

 

TRIBUNBEKASI.COM, BABELAN --- Tim Reskrim Polsek Babelan menangkap sindikat pencurian sepeda motor (curanmor).

Kapolsek Babelan, Kompol Wito, mengatakan total ada tujuh orang pelaku curanmor yang ditangkap. 

Tiga pelaku pencurian sepeda motor berasal dari kelompok yang dikenal dengan sebutan “Aceh”, sedangkan empat lainnya dari kelompok “Kuping”.

Kedua kelompok tersebut merupakan residivis yang telah lama beraksi dalam tindak pidana curanmor.

Baca juga: Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya

“Kelompok Aceh tercatat beraksi selama 10 tahun terakhir, sementara kelompok Kuping beroperasi dalam lima tahun terakhir,” ujar Wito, Jumat (14/11/2025).

Wito menjelaskan, penangkapan komplotan maling motor ini dilakukan setelah adanya laporan warga pada September 2025.

Berdasarkan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan menangkap mereka di tempat persembunyiannya.

“Hasil curian mereka nikmati bersama. Bahkan sebagian anggota kelompok Aceh menggunakan uang hasil kejahatan untuk berfoya-foya. Mereka kami tangkap saat berada di sebuah tempat hiburan malam (THM),” jelasnya.

Modus para pelaku adalah mengincar sepeda motor yang diparkir di lokasi rawan seperti pinggir jalan, depan rumah, dan gang sempit permukiman.

Mereka beraksi tanpa mengenal waktu, mulai pagi hingga malam hari. Untuk merusak kunci kontak, para pelaku menggunakan kunci letter T.

“Mereka berkeliling mencari sasaran. Begitu menemukan motor yang lengah, langsung dieksekusi dan dijual,” ujar Wito.

Setiap beraksi, pelaku berpindah-pindah lokasi, antara lain Bekasi Utara dan Cakung, Jakarta Timur.

Motor hasil curian kemudian dijual ke penadah di wilayah Sukatani, Kabupaten Bekasi, hingga Karawang.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Harga motor hasil curian bervariasi, mulai Rp 3 juta. Untuk motor seperti Honda PCX bisa mencapai Rp 6 juta,” pungkasnya. (m37)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News   

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved