Penembakan Brigadir J
Hotman Paris Sentil UU pasal 100 KUHP, bisa jadi Celah Ferdy Sambo tak Jalani Hukuman Mati
Hotman Paris Bilang Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati tapi Malah bisa Bebas Jalani 10 Tahun Penjara, begini caranya
Penulis: Joanita Ary | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA – Keputusan vonis hukuman mati untuk terdakwa Ferdy Sambo telah resmi diumumkan, Senin (13/2/2023).
Hukuman itu terasa 'bombastis' dan memenuhi keinginan masyarakat.
Terutama Keluarga Brigadir J yang menginginkan otak pembunuhan berencana itu dihukum seberat-beratnya.
Namun, apakah hukuman mati itu akan terealisasi?
Atas vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo ini, Hotman Paris pengacara kondang tanah air pernah membahas mengenai Undang-Undang baru yang bisa membebaskan seseorang yang sudah dijatuhi hukuman mati.
UU pasal 100 KUHP yang terbaru bisa menjadi celah bagi Ferdy Sambo tidak menjalani hukuman mati. Inti dari pasal tersebut adalah setiap orang yang dijatuhi hukuman mati akan dieksekusi setelah 10 tahun.
Jika dalam 10 tahun dia berkelakuan baik dalam penjara, maka akan dibebaskan.
Hal itu sudah lama dikhawatirkan Hotman Paris, ia menyebutkan bahwa akan ada banyak orang mempertaruhkan segalanya demi mendapatkan surat keterangan berkelakuan baik dari ketua lapas.
"Orang berapapun akan mau mempertaruhkan apapun untuk mau surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara," kata Hotman dalam videonya yang kembali viral
"Jadi apa artinya gitu loh sudah persidangan, sudah divonis sampai pk hukuman mati tapi tidak boleh dihukum mati. Harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental orang ini berubah menjadi berkelakuan baik," imbuhnya.
Baca juga: Divonis Mati, ada Sejumlah Upaya Hukum yang bisa Dilakukan Ferdy Sambo untuk Lolos dari Hukuman
Baca juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Putusan Hakim Berdasarkan Asumsi, bukan Fakta Persidangan
Selanjutnya, Hotman juga menjelaskan bahwa surat berkelakuan baik dari ketua lapas itu bisa menjadi surat paling mahal di dunia.
"Ya di penjara ya yang menentukan kelakuan baik kan kepala lapas. Waduh surat keterangan kelakuan baik nanti pasti surat paling mahal harganya di dunia. Orang akan mempertaruhkan apapun agar mendapatkan surat keterangan kelakuan baik," tuturnya.
Hotman Paris lantas menyentil bagaimana prestisiusnya jabatan kepala lapas penjara jika punya wewenang mengeluarkan surat kelakuan baik.
"Dalam waktu dekat Hotman ada rencana melamar jadi kepala lapas penjara. Sama juga seperti remisi apa tuh perkara korupsi kalau udah 2/3 masa tahanan udah bisa keluar. Kalau ada surat keterangan kelakuan baik juga," sentil Hotman.
"Kepala lapas penjara jadi jabatan yang sangat sangat prestisius dan sangat bergengsi," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-lambai-dadah.jpg)