Penembakan Brigadir J

Penonton Sidang Haru dan Gembira Usai Hakim Jatuhkan Vonis yang Rendah Kepada Bharada E

Penonton Sidang Ricuh Usai Hakim Jatuhkan Vonis Kepada Bharada E, Pagar Batas Penonton Sidang Rusak Parah

Penulis: Nurmahadi | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Ratusan Eliezer Angels, pendukung Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E hadir langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjelang sidang vonis, Rabu (15/2/2023) 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Puluhan penonton sidang yang didominasi oleh fans Bharada E ricuh usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jatuhkan vonis kepada Richard Eliezer.

Tampak para penonton bersorak sorai dan gembira setelah Majelis Hakim memvonis Richard Eliezer dengan hukum penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Di ruang sidang utama, fans Bharada E tampak ricuh, beberapa ada yang menangis haru, ada pula yang meluapkan kegembiraannya dengan berteriak di sekeliling ruangan.

Ruang sidang utamapun penuh sesak, karena para awak media berbondong-bondong masuk ke ruangan sidang untuk mengabadikan momen.

Berbagai perlengkapan sidang pun tampak rusak akibat kericuhan tersebut, salah satunya pagar batas penonton sidang yang alami kerusakan cukup parah.

Pagar yang terbuat dari kayu itu tampak roboh akibat diterobos oleh para pengunjung sidang.

Para petugas juga tampak kewalahan menangani simpatisan Bharada E tersebut.
Setelah beberapa lama simpatisan Bharada E beserta pawa awak media memenuhi ruang sidang, petugas Pengadilan pun langsung meminta semua orang untuk meninggalkan ruang sidang utama.

Diketahui sebelumnya, terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan 1 tahun 6 bulan penjara" kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Bharada E Divonis 1 tahun 6 bulan Penjara oleh Majelis Hakim

Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E Yakin, Kliennya bisa Bebas

Majelis hakim menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Meski begitu majelis hakim menerima Bharada E sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Sehingga majelis hakim memvonis Bharada E lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya.

Vonis hakim ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Majelis hakim dalam kasus ini diketuai Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. (m41)

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved