Rabu, 17 Juni 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Penembakan Brigadir J

Kuasa Hukum Bharada E Yakin, Kliennya bisa Bebas

Kuasa hukum Bharada E,Ronny Talapessy pun meyakini hakim akan mempertimbangkan kebebasan Bharada E sebagai justice collaborator atau JC.

Tayang:
Penulis: Desy Selviany | Editor: Lilis Setyaningsih
wartakotalive.com, Nurmahadi, istimewa
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy meyakini Bharada E bisa bebas 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Richard Eliezer atau Bharada E bisa disebut bebas apabila melihat dari vonis hakim terhadap empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Kuasa hukum Richard Elizer Ronny Talapessy dalam Breakingnews Kompas Tv Selasa (14/2/2023) mengatakan bahwa pihak Bharada E sendiri mau hakim membebaskan mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

Ronny Talapessy pun meyakini hakim akan mempertimbangkan kebebasan Bharada E sebagai justice collaborator atau JC.

Sebab kata Ronny, apabila dilihat dari vonis terdakwa lain, kejujuran Bharada E yang menjadi pertimbangan hakim untuk membuat vonis.

Hal itu tertuang dalam berkas vonis Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Maka kata Ronny, hakim bisa saja membebaskan Bharada E sesuai dengan Pasal 10A terkait justice collaborator.

Di mana justice collaborator bisa mendapatkan hukuman paling ringan atau percobaan. Sehingga Bharada E bisa bebas dalam perkara yang diotaki oleh mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Kemudian kata Ronny, dalam fakta persidangan memang tidak dapat dipungkiri bahwa pembunuhan berencana tersebut ada.

Namun, dalam hal ini Bharada E hanya melaksanakan perintah dan tidak memiliki niat sama sekali untuk merampas nyawa Brigadir J.

Pun kuatnya relasi kuasa antara Ferdy Sambo dan Bharada E membuat ajudan tersebut sulit menolak perintah komandannya saat disuruh membunuh Brigadir J.

Baca juga: Dapat Dukungan dari Akademisi, Richard Eliezer tetap Cemas Menanti Keputusan Hakim

Baca juga: Bila Vonis Bharada E Berat, LPSK Khawatir Tersangka Pidana tak Ingin jadi Justice Collaborator

Sehingga terkait hal tersebut, hakim bisa melakukan terobosan di hukum Indonesia dengan menggunakan Pasal 51 ayat 1 terkait penghapusan pidana.

Pasal ini memang kata Ronny tidak populer di kalangan jaksa penuntut umum, namun hakim bisa melihat pasal yang lebih konferensif untuk Bharada E.

“Kalau petintum kami Bharada E bisa lepas bebas dan kalau hakim mau membuat terobosan hukum pertama untuk poin JC dan pembelaan kami, saya pikir hakim bisa lepaskan Bharada E,” bebernya.

 

 


 

--

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
VS
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
VS
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved