Penembakan Brigadir J

Bila Vonis Bharada E Berat, LPSK Khawatir Tersangka Pidana tak Ingin jadi Justice Collaborator

Vonis Bharada E jadi pertaruhan, bila divonis berat, LPSK khawatir kedepannya tidak ada tersangka pidana ingin menjadi Justice Collaborator

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Lilis Setyaningsih
istimewa
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias, saat ditemui awak media, Selasa (15/2/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias berharap vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Richard Eliezer atau Bharada E diberikan ringan.

Mengingat, putusan terhadap Bharada E bagi LPSK juga penting, bukan hanya sekedar merekomendasikan status sebagai Justice Collaborator (JC), namun berdampak panjang.

Apabila diberikan vonis yang berat, dapat dikhawatirkan masa mendatang tidak ada tersangka pidana yang ingin menjadi JC, sebab dirasanya akan tidak berguna.

"Tidak hanya Richard, ini JC berlaku untuk masa depan, kalau vonisnya tinggi, orang lain juga tidak minat menjadi JC, karena ya tidak berguna," kata Susilaningtias, saat ditemui awak media di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (14/2/2023).

Sehingga, pihaknya terus memperhatikan kondisi Bharada E sehat secara fisik untuk menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, secara mental pun Bharada E diungkapkan Susilaningtias juga sudah siap, dan segera menerima putusan, ditambah mendapat dukungan dari publik terkait perannya membongkar skenario tembak menembak tersebut.

"Berharapnya kalau ditetapkan dan dikabulkan sebagai JC, mendapatkan reward atau penghargaan berupa keringanan hukum," ujarnya.

Baca juga: Hukuman Mati yang Diterima Ferdy Sambo Dianggap Vonis Langka yang Dipilih Hakim

Baca juga: Amnesty International Indonesia: Hukuman Mati yang Diterima Ferdy Sambo Sudah Ketinggalan Zaman

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta ke majelis hakim untuk memberikan vonis 12 tahun penjara ke Bharada E, karena dianggap sebagai eksekutor penembakan terhadap almarhum Brigadir J.

Namun dalam tuntutan, JPU mengesampingkan status JC atau saksi pelaku yang telah bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara.

Jika berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 31 tahun 2014, perihal Perlindungan Saksi dan Korban, bahwa seorang JC layak atas keringanan hukum terkait perannya.

"Terdapat tiga alternatif kami berharap, karena pertama adalah hukuman percobaan, pidana bersyarat tertentu, atay pidana paling ringan, nah tiga pilihan yang kami harapkan untuk putusan Bharada E," tuturnya.

Direncanakan, pada sidang putusan ini, jajaran pimpinan LPSK akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk sekedar memberikan dukungan moril secara langsung ke Bharada E. m37

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved