Kasus Penganiayaan

Cinta Berujung Luka, Wanita Potong Alat Kelamin Pacar Karena Cemburu

Wanita Bangladesh nekat potong alat kelamin pacarnya di Johor Bahru Malaysia usai tahu sang pria sudah menikah.

Editor: Mohamad Yusuf
shutterstock via Kompas.com
POTONG KELAMIN - Polisi Malaysia menangkap seorang wanita Bangladesh di Kampung Lokan, Johor Bahru, Senin (9/10/2025) usai diduga memotong alat kelamin pacarnya karena cemburu. Pelaku ditahan untuk penyelidikan. 

TRIBUNBEKASI.COM, MALAYSIA - Suasana di Kampung Lokan, Gelang Patah, Johor Bahru, Malaysia mendadak mencekam. Siang itu, Senin (9/10/2025), seorang pria asal Bangladesh berusia 33 tahun tiba-tiba teriak kesakitan sambil menahan luka di bagian tubuh paling sensitif.

Warga sekitar kaget bukan main. Belakangan, terungkap pelakunya adalah kekasihnya sendiri, seorang wanita asal Bangladesh berusia 34 tahun. Ia diduga nekat menyerang pacarnya setelah mengetahui sang pria ternyata telah menikah di negara asalnya.

Kepala Polisi Iskandar Puteri, M Kumarasan, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, insiden ini dipicu oleh kecemburuan.

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Indonesia Tolak Kedatangan Atlet Israel, Visa Takkan Dikeluarkan

Baca juga: BEJAT! Pelajar SMA Hamil 6 Bulan, Pelaku Ternyata Kakek Tetangga Sendiri

Baca juga: Ashanty Akui Nyaris Ceraikan Anang Hermansyah Gara-gara Uang Rp 2 Miliar

“Wanita itu mengetahui bahwa korban belum menceraikan istrinya di Bangladesh meskipun sudah menjalin hubungan romantis dengannya,” ujarnya dikutip dari Sinar Harian.

Korban mengalami luka serius di alat kelamin dan tangan kirinya. Ia langsung dilarikan ke Rumah Sakit Sultanah Aminah, Johor Bahru, untuk mendapatkan perawatan intensif.

Laporan polisi dibuat tak lama setelah peristiwa itu terjadi. Sekitar pukul 12.15 siang, petugas berhasil menangkap tersangka di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian.

Polisi juga menyita pisau sepanjang 29 sentimeter yang diduga kuat digunakan pelaku dalam aksi penyerangan tersebut.

“Wanita itu dinyatakan negatif narkoba dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya,” kata Kumarasan.

Wanita tersebut kini ditahan selama lima hari, hingga 13 Oktober 2025, untuk keperluan penyelidikan. Ia dijerat dengan Pasal 326 KUHP Malaysia karena menyebabkan luka berat dan Pasal 6(1)(c) Undang-Undang Keimigrasian 1959/63 karena tidak memiliki dokumen perjalanan sah.

Kasus ini menyita perhatian warga sekitar Kampung Lokan yang umumnya mengenal korban dan pelaku sebagai pasangan yang kerap terlihat mesra.

“Saya kaget waktu dengar jeritannya. Mereka kelihatannya rukun, sering belanja bareng,” ucap Ahmad (47), warga setempat.

Hingga kini, polisi masih mendalami keterangan kedua belah pihak dan saksi di lokasi kejadian. Aksi nekat pelaku diduga dilakukan secara spontan setelah mengetahui kenyataan bahwa pria yang dicintainya masih memiliki istri sah.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved