Kasus Rudapaksa
BEJAT! Pelajar SMA Hamil 6 Bulan, Pelaku Ternyata Kakek Tetangga Sendiri
Pelajar SMA di Cakung jadi korban pemerkosaan lansia tetangga hingga hamil 6 bulan. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI – Perut NR (16) semakin membesar. Sang ibu yang awalnya mengira putrinya hanya bertambah berat badan, kaget bukan kepalang ketika hasil pemeriksaan medis menunjukkan remaja SMA itu telah mengandung enam bulan.
Lebih menyakitkan lagi, pelakunya adalah tetangga sendiri, seorang pria lanjut usia berinisial KH (65).
Peristiwa memilukan ini terjadi di Kampung Pedaengan, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menjelaskan KH mulai memperdaya korban sejak awal tahun 2025. Tersangka kerap memanggil korban ke rumahnya dan mengiming-imingi sejumlah uang agar mau menuruti kemauannya.
Baca juga: Curhat Nadila, Siswa SMPN 62 Bekasi: Terpaksa Belajar Lesehan dan Toilet Bocor Rembes ke Kelas
Baca juga: Viral Perampokan di Kampung Bali Tanah Abang, 2 Korban Luka Diduga Ditembak dan Disabet Sajam
“Pelaku memanfaatkan kedekatan rumah dan warungnya untuk menarik korban. Korban sering dipanggil dan dijanjikan uang,” kata Sri saat ditemui, Kamis (9/10/2025).
KH bahkan sempat membawa korban ke sebuah klinik pada April 2025. Saat itu, kehamilan NR sebenarnya sudah terdeteksi. Namun KH tetap melanjutkan perbuatannya hingga akhirnya sang ibu mencurigai perubahan bentuk tubuh anaknya.
“Awalnya ibu korban curiga melihat perut anaknya membesar. Saat dibawa ke Puskesmas, baru diketahui korban hamil enam bulan,” ujar Sri.
Tak terima dengan perbuatan bejat tersebut, orang tua korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur. Polisi langsung bergerak cepat mengamankan KH.
“Dalam proses penyidikan, kami sudah mengantongi barang bukti berupa pakaian korban, pakaian tersangka, hasil visum, serta keterangan psikolog,” ungkap Sri.
KH kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 76D juncto 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Korban secara langsung menyebut pelaku saat ditanya ibunya. Pelaku pun kami amankan,” imbuhnya.
Meski pelaku telah ditangkap, luka batin NR dan keluarganya jelas tak mudah sembuh. Warga sekitar berharap kasus ini menjadi pelajaran keras agar tak ada lagi anak-anak yang menjadi korban predator di lingkungannya sendiri.
“Kasihan anak itu. Masih SMA, hidupnya rusak gara-gara orang tua nggak tahu malu,” lirih seorang warga lainnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Lima Pemuda Rudapaksa Gadis ABG di Mauk Tangerang Ditangkap, Dua Pelaku Lainnya Masih Buron |
![]() |
---|
BEJAT! Remaja 13 Tahun Jadi Korban Rudapaksa 7 Pemuda di Mauk, Dicekoki Miras Dulu |
![]() |
---|
Bejat! Ayah Tiri di Babelan Bekasi Rudapaksa Anak Hingga Hamil, Ancam Bunuh Ibunya Jika Menolak |
![]() |
---|
Remaja Perempuan di Bekasi Dirudapaksa Bergilir Empat Pelaku, Korban Dibuang di Semak-semak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.