Kasus Rudapaksa
BEJAT! Remaja 13 Tahun Jadi Korban Rudapaksa 7 Pemuda di Mauk, Dicekoki Miras Dulu
Remaja 13 tahun di Mauk, Tangerang jadi korban rudapaksa tujuh pemuda setelah dicekoki miras. Lima pelaku ditangkap, dua lainnya masih buron.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNBEKASI.COM, TANGERANG – Malam yang seharusnya biasa saja berubah menjadi mimpi buruk bagi seorang remaja putri berusia 13 tahun berinisial AA.
Di pinggir sungai yang sunyi di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, ia dipaksa menenggak minuman keras hingga tak sadarkan diri.
Tak berhenti sampai di situ, gadis belia ini menjadi korban rudapaksa tujuh pemuda yang bergiliran menodai tubuhnya.
Rekaman video yang beredar memperlihatkan AA dalam kondisi lemah, duduk di pinggir sungai dengan wajah pucat. Warga yang melintas kemudian menolongnya dan membawa pulang ke rumah keluarga.
Baca juga: Qodari Jadi Kepala KSP, Rocky Gerung Sebut Prabowo Ngaco, Mahfud MD Ikut Berikan Sindiran
Baca juga: Trump Puji Aksi Gebrak Meja Prabowo di PBB: “You Did a Great Job”
Baca juga: 5.000 Siswa Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPR Desak Evaluasi Total MBG
Keluarga yang mengetahui peristiwa itu langsung melapor ke Polsek Mauk. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Kapolsek Mauk, AKP Subarjo, mengatakan lima dari tujuh pelaku berhasil diamankan. Mereka adalah ZA (17), N (17), AF (19), MF (22), dan MB (24). Sementara dua pelaku lain, DG (19) dan SD (20), masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Lima orang sudah kami amankan. Dua orang lagi masih DPO, namun identitasnya sudah kami kantongi,” ujar Subarjo, Kamis (25/9/2025).
Peristiwa ini bermula saat korban diajak kekasihnya, AT, ke tempat tongkrongan para pelaku di pinggir sungai, Kamis (4/9/2025) malam.
Namun tak lama kemudian, AT pulang karena dipanggil orangtuanya, meninggalkan AA seorang diri bersama para pelaku.
Saat itulah, korban dicekoki minuman keras jenis ciu hingga mabuk berat.
“Melihat korban sudah tidak sadarkan diri, para pelaku menyetubuhi korban secara bergantian,” ungkap Subarjo.
Setelah puas, para pelaku begitu saja meninggalkan korban dalam keadaan tak berdaya di pinggir sungai.
Masih di Bawah Umur
Ironisnya, dari lima pelaku yang ditangkap, dua di antaranya masih berusia di bawah umur.
“Dua pelaku yakni ZA dan N masih di bawah umur. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak,” jelas Subarjo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.