Kasus Rudapaksa
BEJAT! Remaja 13 Tahun Jadi Korban Rudapaksa 7 Pemuda di Mauk, Dicekoki Miras Dulu
Remaja 13 tahun di Mauk, Tangerang jadi korban rudapaksa tujuh pemuda setelah dicekoki miras. Lima pelaku ditangkap, dua lainnya masih buron.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Mohamad Yusuf
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
PELAKU DIRINGKUS - Lima pelaku rudapaksa terhadap AA (13) diamankan di Polsek Mauk, Kabupaten Tangerang, Kamis (25/9/2025). Dua pelaku lainnya masih berstatus DPO.
Kini para pelaku terancam dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan warga sekitar, bukan hanya karena pelakunya ramai-ramai, tapi juga karena korban yang masih sangat belia.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.