Pencurian Kotak Amal

Bobol Kotak Amal Masjid Rp 3 Juta, Pemuda 22 Tahun Ditangkap Lagi Asyik di Apartemen Margonda

Pemuda 22 tahun pencuri kotak amal Masjid At Taqwa Depok ditangkap di apartemen Margonda berbekal rekaman CCTV.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Mohamad Yusuf
TribunDepok/M Rifqi Ibnumasy
PENCURIAN KOTAK AMAL - Polsek Beji mengungkap kasus pencurian uang kotak amal Masjid At Taqwa Depok. Barang bukti dan pelaku dipresentasikan pada konferensi pers Jumat 14 November 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Pelaku berinisial Z membobol kotak amal dan lemari Masjid At Taqwa Depok.
  • Ditangkap saat menginap di Apartemen Margonda Residence setelah aksinya terekam CCTV.
  • Polisi menyita uang, kotak amal, HP, flashdisk CCTV, dan mengungkap laptop hasil curian dijual Rp900 ribu.


TRIBUNBEKASI.COM, DEPOK - Sepinya Masjid At Taqwa di kawasan Beji, Depok, pada Sabtu dini hari berubah menjadi awal pengungkapan kasus pencurian yang cukup meresahkan warga.

Aksi seorang pemuda berinisial Z berusia 22 tahun itu terekam jelas kamera CCTV masjid, mulai dari saat ia masuk membawa obeng hingga membongkar kotak amal di sudut ruangan.

Kapolsek Beji, Kompol Josman Harianja menuturkan, pelaku datang ketika lingkungan sekitar sedang sunyi.

Baca juga: Trump Kirim Surat ke Presiden Israel, Minta Benjamin Netanyahu Diampuni Penuh

Baca juga: Misteri PNS Hilang, Ternyata Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Ciliwung Cipayung

Baca juga: Kabar Gembira, Kuota Haji Bekasi Tahun 2026 Bertambah, Waktu Tunggu Turun hingga 4 Tahun

Z langsung membobol kotak amal dan mengambil uang sekitar Rp200 ribu.

Tidak berhenti di situ, Z kemudian memecahkan kaca jendela masjid dan masuk ke dalam ruangan utama.

Ia membobol lemari masjid dan mengambil uang kas sebesar Rp300 ribu serta satu unit laptop.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, anggota opsnal Polsek Beji melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV,” ujar Josman dalam konferensi pers, Jumat 14 November 2025.

Penelusuran itu mengarah ke sebuah unit di Apartemen Margonda Residence.

Z ditemukan sedang menginap dan langsung diamankan tanpa perlawanan.

Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai, kotak amal, flashdisk berisi rekaman CCTV, serta satu unit handphone.

Laptop hasil curian sudah dijual seharga Rp 900 ribu dan uangnya digunakan untuk membeli HP Samsung A05 warna hijau.

“Kerugian total yang dialami Masjid At Taqwa mencapai Rp3 juta,” jelas Josman.

Atas perbuatannya, Z dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca berita Tribunbekasi lainnya di TribunBekasi.com dan di Google News

Sumber: Tribun depok
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved