Prostitusi

Dua WNA Uzbekistan Ditangkap Imigrasi Jakbar, Diduga Jadi PSK Online, Tarif Rp 15 Juta Sekali Kencan

Kedua wanita PSK tersebut akan dikenai tindakan hukum berupa deportasi dan penangkalan masuk kembali ke Indonesia

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
PSK INTERNASIONAL --- Warga Negara Asing (WNA) Uzbekistan berinisial KD (22) dan SS (35) ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat karena menjadi pekerja seks komersial online, Rabu (12/11/2025) malam. 
Ringkasan Berita:
  • Dua WNA Uzbekistan, KD dan SS, ditangkap Imigrasi Jakarta Barat karena diduga bekerja sebagai PSK daring dengan tarif Rp 15 juta sekali kencan.
  • Keduanya beroperasi selama 2–3 bulan dan menerima pesanan dari mucikari berinisial L yang kini diburu.
  • Imigrasi menindak dengan deportasi dan penangkalan karena penyalahgunaan izin tinggal sesuai UU Keimigrasian.

 

TRIBUNBEKASI.COM, TAMANSARI — Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan berinisial KD (22) dan SS (35) ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat karena diduga menjadi pekerja seks komersial (PSK) secara daring. Penangkapan dilakukan pada Rabu (12/11/2025) malam.

Keduanya telah bekerja sebagai PSK daring selama sekitar dua hingga tiga bulan, dengan tarif sekitar Rp 15 juta sekali berkencan di kamar hotel.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, menjelaskan bahwa keduanya menerima pesanan melalui seorang mucikari berinisial L yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Mereka bekerja sebagai pekerja seks komersial di wilayah Jakarta dengan bantuan seseorang berinisial L yang berperan sebagai penghubung antara pelaku dan calon klien,” tegas Ronald di kantornya, Jumat (14/11/2025).

Baca juga: Kontrakan Sarang Prostitusi dan Karaoke Ilegal di Pasar Kemis Digerebek, 9 PSK Diangkut

Ia menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Imigrasi serta jajaran pengawasan terkait temuan tersebut.

Kedua wanita PSK tersebut akan dikenai tindakan hukum berupa deportasi dan penangkalan masuk kembali ke Indonesia untuk mencegah kasus serupa terulang.

“Hal ini sesuai Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 122 huruf A, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal yang diberikan kepadanya dapat dikenai tindakan administratif,” ujarnya.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat menangkap kedua WNA tersebut di sebuah hotel di wilayah Jakarta Barat. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kakanwil Ditjenim) DKI Jakarta, Pamuji Raharja, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

“Kami melakukan penangkapan warga negara asing yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal berupa praktik prostitusi daring di Jakarta Barat,” kata Pamuji di Kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat, Jumat (14/11/2025). 

(Sumber : Wartakotalive.com, Miftahul Munir/m26)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News   

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved