Pakaian Bekas Impor

184 Bal Pakaian Bekas Impor Disita, Polisi Kejar Jaringan Balpres dari Duren Sawit ke Padalarang

Polisi sita 184 bal pakaian bekas impor ilegal dari tiga truk dan tiga boks, berawal dari laporan warga Duren Sawit.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Mohamad Yusuf
Dok. Polda Metro Jaya
PAKAIAN BEKAS IMPOR - Petugas Polda Metro Jaya memperlihatkan bal pakaian bekas impor ilegal yang disita dari sejumlah truk di Jakarta dan Padalarang, Rabu. Barang bukti kini diamankan untuk penyelidikan lanjutan. 
Ringkasan Berita:
  • Laporan warga Duren Sawit mengungkap truk berisi 23 bal pakaian bekas impor.
  • Penyelidikan melebar hingga Pasar Senen dan Padalarang.
  • Total 184 bal pres ilegal disita, sembilan orang diamankan.

 
TRIBUNBEKASI.COM, DUREN SAWIT - Sebuah laporan masyarakat di Duren Sawit, Jakarta Timur, menjadi awal terbongkarnya praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal dalam jumlah besar. Laporan itu masuk ke Polda Metro Jaya pada 12 November 2025 dan langsung ditindak Subdit I Indag Ditreskrimsus.

Ketika petugas mendatangi lokasi, mereka menemukan satu truk engkel yang memuat 23 bal pakaian bekas impor. Sopir berinisial D pun langsung diamankan untuk pemeriksaan.

Penyelidikan kemudian berkembang ke Pasar Senen, Jakarta Pusat. Di sana, polisi mengamankan I yang diduga menjadi koordinator penerima barang. Dari keterangan I, terungkap masih ada dua truk tambahan yang sedang dalam perjalanan menuju Jakarta.

Baca juga: Trump Kirim Surat ke Presiden Israel, Minta Benjamin Netanyahu Diampuni Penuh

Baca juga: Misteri PNS Hilang, Ternyata Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Ciliwung Cipayung

Baca juga: Kabar Gembira, Kuota Haji Bekasi Tahun 2026 Bertambah, Waktu Tunggu Turun hingga 4 Tahun

Mendapat informasi itu, tim bergerak ke Padalarang, Bandung Barat. Mereka menghentikan konvoi yang terdiri dari dua truk engkel, tiga mobil boks, satu Avanza, serta tujuh sopir dan kenek. Seluruh kendaraan diketahui membawa pakaian bekas impor yang hendak diedarkan di Jakarta.

Secara keseluruhan, polisi menyita 184 balpres sebagai barang bukti. Seluruh saksi dan kendaraan kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pendalaman.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, menegaskan pengungkapan ini menunjukkan komitmen aparat dalam menertibkan peredaran pakaian bekas impor yang dapat mengganggu pasar domestik.

“Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menambahkan langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar penertiban barang bekas impor tetap memperhatikan pelaku UMKM.

Ia mengutip arahan Menteri UMKM Maman Abdurrahman yang sebelumnya menyampaikan agar ada substitusi produk lokal bagi pedagang thrifting.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri konsisten menindak segala bentuk penyelundupan pakaian bekas impor.

“Saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan. Siapapun yang terlibat penyelundupan akan ditindak tegas,” tegasnya.

Proses pemeriksaan para saksi dan pendalaman jaringan kini masih berlanjut di Polda Metro Jaya.

Baca berita Tribunbekasi lainnya di TribunBekasi.com dan di Google News

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved