Sarang Prostitusi

Kontrakan Sarang Prostitusi dan Karaoke Ilegal di Pasar Kemis Digerebek, 9 PSK Diangkut

Nana mengatakan operasi ini dilakukan usai adanya aduan dari masyarakat, bahwa kontrakan tersebut dijadikan sarang prostitusi.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dedy
TribunTangerang.com/Nurma Hadi
RAZIA SARANG PROSTITUSI --- Sebuah kontrakan yang menjadi sarang porstitusi di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, digerebek petugas kepolisian, TNI hingga Satpol PP Kabupaten Tangerang, Jumat (1/8/2025) malam. Dalam operasi itu petugas juga mendapati satu ruangan yang dijadikan sebagai tempat karaoke. 

TRIBUNBEKASI.COM, PASAR KEMIS --- Sebuah kontrakan yang menjadi sarang porstitusi di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, digerebek petugas kepolisian, TNI hingga Satpol PP Kabupaten Tangerang, Jumat (1/8/2025) malam.

Dalam operasi itu selain sarang prostitusi, tim petugas gabungan juga mendapati satu ruangan yang dijadikan tempat karaoke.

Ditemukan pula beragam jenis minuman keras berjajar di ruang karaoke dan juga sarang prostitusi tersebut.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Nana Supriyatna mengatakan dalam operasi gabungan ini terdapat sembilan wanita pekerja seks komersial yang diamankan.

Baca juga: Razia Pekat di Cibinong, Satpol PP Kabupaten Bogor Amankan 11 Wanita Pekerja Seks Komersial Open BO

"Sebanyak sembilan orang yang melakukan aktivitas kurang berkenan kami amankan," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (2/8/2025).

Nana mengatakan operasi ini dilakukan usai adanya aduan dari masyarakat, bahwa kontrakan tersebut dijadikan sarang prostitusi.

Dia menuturkan sembilan wanita malam yang diamankan itu akan dibina di markas Satpol PP, kemudian diserahkan ke panti sosial.

"Berawal dari aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas di kontrakan ini yang dijadikan sarang prostitusi online," ujar Nana.

"Para pekerja seks komersial yang diamankan akan dibina terlebih dahulu di markas Satpol PP Kabupaten Tangerang, kemudian akan kami serahkan ke panti sosial," ucapnya lagi.

Robohkan tempat karaoke

Pemerintah Kota Tangerang Selatan menindak tiga tempat karaoke dan dua warung yang diduga dijadikan lokasi prostitusi dan peredaran minuman keras (miras), pada Senin (23/6/2025).

Pantauan Warta Kota, sebelum merobohkan tiga tempat karaoke dan dua warung yang dijadikan lokasi prostitusi yang berada di Jalan Ir. H Juanda, Kelurahan Ciputat, Tangsel, petugas terlebih dahulu meminta para pemilik mengosongkan isi tempatnya.

Satu per satu barang dikeluarkan, mulai dari meja, kursi, sofa, hingga perabotan lainnya. Bahkan, botol minuman keras terlihat dibawa keluar dari salah satu bangunan, yaitu MS Karaoke yang dijadikan lokasi prostitusi.

Tak berselang lama, petugas meminta warga yang sebelumnya memblokir akses masuk untuk mundur demi memberi jalan masuk bagi dua unit ekskavator berwarna kuning.

“Ibu minggir, alat berat mau masuk. Adik-adik juga minggir, meja dan kursi mau diangkat,” seru anggota Satpol PP, Badawi, mengatur proses pembongkaran.

DIBONGKAR APARAT --- Pemerintah Kota Tangerang Selatan menindak segala bentuk aktivitas ilegal yang meresahkan warga di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Ciputat, yang dilakukan oleh Satpol PP pada Senin (23/6/2025).
DIBONGKAR APARAT --- Pemerintah Kota Tangerang Selatan menindak segala bentuk aktivitas ilegal yang meresahkan warga di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Ciputat, yang dilakukan oleh Satpol PP pada Senin (23/6/2025). ((TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico).)
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved