Kasus Rudapaksa
Pemuda 25 Tahun di Karawang Rudapaksa Anak Berkebutuhan Khusus, Aksi Bejatnya Dipergoki Sang Ibu
Ibu korban curiga melihat sandal anaknya. Polisi ringkus pemuda di Karawang usai rudapaksa anak berkebutuhan khusus.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Suasana sore di Karawang mendadak ricuh saat seorang ibu berlari panik ke rumah tetangga. Ia curiga dengan keberadaan anak perempuannya yang tak kunjung pulang. Kecurigaan itu terjawab saat ia menemukan sandal anaknya di depan pintu rumah seorang pemuda.
Tanpa pikir panjang, sang ibu masuk ke dalam. Pandangannya membeku. Ia mendapati putrinya, seorang anak berkebutuhan khusus, berada dalam kamar bersama pemuda tersebut.
Kasus ini terjadi di Kecamatan Karawang, Kamis (16/10/2025). Pelaku berinisial Y (25) kini telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang.
Baca juga: Anggota DPRD Depok Rudy Kurniawan Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak
Baca juga: BREAKING NEWS: Kebakaran Maut di Pademangan, Empat Orang Tewas Termasuk 2 Anak Kecil dan Ibu Hamil
Baca juga: Suasana Memanas di Medan Satria, Puluhan Warga Usir Petugas BPN, Tolak Ukur Lahan 2,3 Hektare
Kapolres Karawang AKBP Fiki Ardiansyah mengatakan, pihaknya bergerak cepat begitu menerima laporan dari orangtua korban. Laporan itu berisi dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus.
“Pelaku berinisial Y kami tangkap pada Senin (18/10) di wilayah Karawang,” ujar Fiki kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).
Korban, sebut saja Melati, berusia 14 tahun. Ia merupakan anak dengan kebutuhan khusus.
Kejadian bermula ketika pelaku memanggil Melati ke rumahnya. Begitu tiba, pelaku langsung menarik korban masuk ke dalam kamar. Ia sempat mengancam akan memukul korban jika tidak diam.
Aksi bejat itu dipergoki langsung oleh ibu korban. “Ibu korban sebelumnya sudah mencari keberadaannya dan melihat sandal milik korban di depan rumah tersangka. Ibu korban langsung masuk dan memergoki perbuatan tersebut,” jelas Fiki.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban yang sudah menjalani visum. Barang bukti juga diamankan sebagai penguat penyidikan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Karawang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan seksual pada anak. “Pengawasan terhadap anak harus diperketat. Laporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan atau melanggar hukum,” tandasnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
| BEJAT! Pelajar SMA Hamil 6 Bulan, Pelaku Ternyata Kakek Tetangga Sendiri |
|
|---|
| Lima Pemuda Rudapaksa Gadis ABG di Mauk Tangerang Ditangkap, Dua Pelaku Lainnya Masih Buron |
|
|---|
| BEJAT! Remaja 13 Tahun Jadi Korban Rudapaksa 7 Pemuda di Mauk, Dicekoki Miras Dulu |
|
|---|
| Bejat! Ayah Tiri di Babelan Bekasi Rudapaksa Anak Hingga Hamil, Ancam Bunuh Ibunya Jika Menolak |
|
|---|
| Remaja Perempuan di Bekasi Dirudapaksa Bergilir Empat Pelaku, Korban Dibuang di Semak-semak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Tampang-pemuda-berinisial-Y-25-pelaku-rudapaksa-anak-berkebutuhan-khusus.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.