Kasus Rudapaksa

Pemuda 25 Tahun di Karawang Rudapaksa Anak Berkebutuhan Khusus, Aksi Bejatnya Dipergoki Sang Ibu

Ibu korban curiga melihat sandal anaknya. Polisi ringkus pemuda di Karawang usai rudapaksa anak berkebutuhan khusus.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Mohamad Yusuf
Istimewa
PELAKU RUDAPAKSA - Tampang pemuda berinisial Y (25) pelaku rudapaksa anak berkebutuhan khusus ditunjukkan petugas Satreskrim Polres Karawang, Kamis (16/10/2025). Pelaku ditangkap usai aksinya dipergoki ibu korban. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Suasana sore di Karawang mendadak ricuh saat seorang ibu berlari panik ke rumah tetangga. Ia curiga dengan keberadaan anak perempuannya yang tak kunjung pulang. Kecurigaan itu terjawab saat ia menemukan sandal anaknya di depan pintu rumah seorang pemuda.

Tanpa pikir panjang, sang ibu masuk ke dalam. Pandangannya membeku. Ia mendapati putrinya, seorang anak berkebutuhan khusus, berada dalam kamar bersama pemuda tersebut.

Kasus ini terjadi di Kecamatan Karawang, Kamis (16/10/2025). Pelaku berinisial Y (25) kini telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang.

Baca juga: Anggota DPRD Depok Rudy Kurniawan Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak

Baca juga: BREAKING NEWS: Kebakaran Maut di Pademangan, Empat Orang Tewas Termasuk 2 Anak Kecil dan Ibu Hamil

Baca juga: Suasana Memanas di Medan Satria, Puluhan Warga Usir Petugas BPN, Tolak Ukur Lahan 2,3 Hektare

Kapolres Karawang AKBP Fiki Ardiansyah mengatakan, pihaknya bergerak cepat begitu menerima laporan dari orangtua korban. Laporan itu berisi dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus.

“Pelaku berinisial Y kami tangkap pada Senin (18/10) di wilayah Karawang,” ujar Fiki kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).

Korban, sebut saja Melati, berusia 14 tahun. Ia merupakan anak dengan kebutuhan khusus.

Kejadian bermula ketika pelaku memanggil Melati ke rumahnya. Begitu tiba, pelaku langsung menarik korban masuk ke dalam kamar. Ia sempat mengancam akan memukul korban jika tidak diam.

Aksi bejat itu dipergoki langsung oleh ibu korban. “Ibu korban sebelumnya sudah mencari keberadaannya dan melihat sandal milik korban di depan rumah tersangka. Ibu korban langsung masuk dan memergoki perbuatan tersebut,” jelas Fiki.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban yang sudah menjalani visum. Barang bukti juga diamankan sebagai penguat penyidikan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Karawang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan seksual pada anak. “Pengawasan terhadap anak harus diperketat. Laporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan atau melanggar hukum,” tandasnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved