Pemkab Karawang

Temui Buruh, DPRD Karawang Segera Bahas Perbup Pemagangan dan Kenaikan Upah 10 Persen

DPRD Karawang akan mengevaluasi Perbup Pemagangan dan Kenaikan Upah 10 persen menyusul tuntutan buruh dalam pertemuan bersama Bupati Aep.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Mohamad Yusuf
(Dok Pemkab Karawang)
TEMUI BURUH - Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin bersama Bupati Aep Syaepuloh dan jajaran Forkopimda saat bertemu Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) Plus di ruang rapat Pemda Karawang, Rabu (12/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • DPRD Karawang akan menindaklanjuti aspirasi buruh dengan mengevaluasi Perbup tentang pemagangan dan upah.
  • Ketua DPRD Endang Sodikin menyebut evaluasi dilakukan untuk menyeimbangkan kepentingan buruh dan pengusaha.
  • Bupati Aep Syaepuloh memberi waktu 14 hari untuk kajian ulang terhadap Perbup Pemagangan.


TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang memastikan akan segera mengevaluasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemagangan dan kenaikan upah 10 persen yang menuai protes dari kalangan buruh.

Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi pekerja melalui langkah konkret dengan mendorong evaluasi terhadap regulasi yang berlaku saat ini.

“Elemen pengupahan dan pemagangan ini memang menjadi keharusan untuk masuk dalam evaluasi terhadap Perbup yang eksisting. Dalam istilah hukum tata negara, kita menyebutnya ius constitutum, yaitu hukum yang sedang berlaku. Tapi kita juga perlu menyiapkan ius constituendum, yaitu hukum baru yang kita harapkan ke depan,” ujar Endang, Kamis (13/11/2025).

Baca juga: DPR Semprot Kepala BGN, Tambah Anggaran Rp28,4 Triliun Tanpa Restu Komisi IX

Baca juga: Nikita Mirzani Diduga Live dari Dalam Penjara, Ini Tanggapan Ditjenpas

Baca juga: Terkuak Sosok Aresty, Istri Pegawai Pajak Dibunuh dan Dikubur Tukang Bangunan di Septictank

Endang menjelaskan, DPRD Karawang akan mengagendakan penyusunan peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukum ketenagakerjaan di tingkat kabupaten.

Namun, langkah tersebut masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat terkait Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

“Setelah regulasi nasionalnya terbit, baru kita akan naungi semuanya. Jadi, arah kita adalah pembenahan sistem, bukan hanya reaksi terhadap satu kebijakan,” jelasnya.

Ia menegaskan DPRD berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah. Semua kebijakan, kata Endang, harus berpihak pada kesejahteraan masyarakat Karawang tanpa mengabaikan kebutuhan investasi yang sehat.

Sebelumnya, ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) Plus menggelar aksi di depan Kantor Pemkab Karawang sebagai bentuk penolakan terhadap Perbup Nomor 19 Tahun 2025.

Dalam aksi tersebut, para buruh menyuarakan sembilan tuntutan utama, di antaranya pencabutan Perbup Pemagangan, pembuatan regulasi anti pemagangan, dan kenaikan upah sebesar 10 persen.

Menanggapi hal itu, Bupati Karawang Aep Syaepuloh telah menyatakan komitmennya untuk melakukan kajian mendalam terhadap Perbup Pemagangan dalam waktu 14 hari ke depan.

“Jika ditemukan pelanggaran atau praktik yang merugikan masyarakat, regulasi tersebut berpotensi dicabut,” ujar Aep dalam pertemuan bersama unsur DPRD, Forkopimda, dan perwakilan buruh di ruang rapat Pemda Karawang, Rabu (12/11/2025).

Baca berita Tribunbekasi lainnya di TribunBekasi.com dan di Google News  

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved