Rabu, 22 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Artis

Nikita Mirzani Diduga Live dari Dalam Penjara, Ini Tanggapan Ditjenpas

Ditjenpas klarifikasi video viral Nikita Mirzani diduga live dari penjara, memastikan aktivitas itu hanya video call melalui Wartel Lapas.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
HADIRI SIDANG - Artis Nikita Mirzani menghadiri sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025). Jaksa menyatakan Nikita tak memiliki kapasitas untuk memberikan edukasi soal skincare dan tetap menuntut 11 tahun penjara. 
Ringkasan Berita:
  • Nikita Mirzani viral diduga live dari dalam Lapas Pondok Bambu sambil berjualan skincare.
  • Ditjenpas membantah dan menyebut Niki hanya melakukan video call dengan rekannya.
  • Penggunaan Wartel Lapas merupakan hak seluruh warga binaan dan sesuai ketentuan.

 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nama Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah video dirinya diduga melakukan siaran langsung dari dalam penjara beredar luas di media sosial.

Dalam video tersebut, Niki terlihat tengah berbincang dan berjualan produk skincare bersama seseorang yang disebut dr Oky Pratama.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Rika Aprianti, menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan Nikita bukan siaran langsung seperti yang ramai diberitakan.

Baca juga: Senyum Bahlil ketika Disebut oleh Anggota Komisi XII DPR Berpeluang jadi Wakil Presiden

Baca juga: Komnas HAM: Soeharto Pahlawan Nasional, Reformasi 1998 Seolah Tak Pernah Ada

Baca juga: Ide Prabowo Bikin Heboh, Utang Whoosh Mau Dibayar Pakai Dana Korupsi, Ini Tanggapan Purbaya

“Kalau kami lihat, bukan dia live secara langsung, tapi sedang video call dengan kerabatnya,” kata Rika Aprianti kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).

Rika menjelaskan, fasilitas komunikasi yang digunakan Nikita adalah Wartel Suspas, yaitu warung telekomunikasi khusus warga binaan di lingkungan lapas.

“Penggunaan handphone itu ada di Wartel Suspas. Itu merupakan fasilitas komunikasi yang diberikan kepada seluruh warga binaan dan tahanan,” jelasnya.

Menurut Rika, warga binaan memiliki hak untuk berkomunikasi selama masih dalam batas ketentuan dan tidak melanggar aturan lapas.

“Itu hak yang bersangkutan selama tidak menyalahi norma dan sesuai ketentuan,” ujar Rika.

Pihak Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu pun tidak akan memberikan sanksi kepada Nikita Mirzani, karena aktivitas tersebut dinilai masih dalam koridor aturan yang berlaku.

Sebelumnya, video Nikita Mirzani beredar luas di Instagram dan TikTok. Dalam video itu, Niki tampak mengenakan pakaian santai dan mempromosikan produk kecantikan sambil tersenyum ke arah kamera, yang memicu dugaan bahwa ia melakukan siaran langsung dari balik jeruji.

Namun, klarifikasi Ditjenpas ini menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran dilakukan oleh artis yang dikenal kontroversial tersebut.

Baca berita Tribunbekasi lainnya di TribunBekasi.com dan di Google News  

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved