Berita Karawang
Bupati Aep Syaepuloh Janji Evaluasi Perbup Pemagangan dan Bahas Kenaikan Upah 2026
Selain isu ketenagakerjaan, Bupati juga menanggapi aspirasi terkait reformasi agraria.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Ringkasan Berita:
- Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, bersama perwakilan buruh menyepakati tujuh poin hasil pertemuan, termasuk evaluasi Perbup Nomor 19 Tahun 2025 tentang pemagangan dalam 14 hari dan pembahasan kenaikan upah 2026 sebesar 10 persen.
- Pemkab juga berkomitmen pada reformasi agraria, pendidikan gratis, dan penciptaan lapangan kerja.
- Pemerintah menegaskan dukungan terhadap buruh tanpa menghambat investasi dan menolak PHK massal.
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menerima sejumlah aspirasi dari koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) Plus, yang terdiri dari berbagai elemen serikat kerja, komunitas anak buruh, Mahasiswa, serta organisasi masyarakat lainnya.
Aep yang didampingi Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin dan jajaran Forkopimda menyepakati tujuh butir notulen kesepakatan antara Pemkab dan perwakilan buruh pada pertemuan di Kantor Pemkab Karawang pada Rabu, (12/11/2025).
Tujuh poin notulen pertemuan yakni;
1. Permintaan Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2025, semua pihak menyepakati akan dilakukan pembahasan dan evaluasi Peraturan Bupati Karawang Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri dalam waktu 14 (empat belas) hari dalam Lembaga Kerjasama Tripartit Kabupaten Karawang;
2. Permintaan kenaikan upah minimum Tahun 2026 sebesar 10 persen akan dilakukan pembahasannya dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang;
3. Permintaan pelaksanaan reformasi agraria, Pemda Karawang telah melakukan pembangunan infrastruktur untuk menunjang pertanian dan memberikan pembebasan pajak untuk pemilik lahan maksimal 3 ha khusus pemilik lahan pertanian yang ber-KTP Karawang dan ber-Kartu Keluarga Karawang;
4. Permintaan mewujudkan pendidikan gratis, Pemerintah Daerah telah menerbitkan program pendidikan gratis jenjang Gedung Sekolah dan infrastruktur pendukung lainnya secara bertahap;
5. Permintaan hapuskan outsourcing, karena hal tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Pusat, maka Pemerintah Daerah akan menyampaikan aspirasi tersebut ke Pemerintah Pusat;
6. Permintaan penciptaan lapangan kerja formal, hal ini juga menjadi fokus Pemerintah Daerah dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait;
7. Permintaan tolak badai PHK, semua pihak mengupayakan secara maksimal agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.
Ketua Pimpinan Cabang FSP TSK-SPSI Karawang, Dion Untung Wijaya, mengatakan pihaknya menuntut pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pemagangan.
Namun, tuntutan tersebut belum dapat langsung diakomodasi. Pemerintah daerah berjanji akan menggelar kajian bersama dalam forum LKS Tripartit dalam waktu 14 hari ke depan.
“Tuntutan kami akan dikaji dan dievaluasi bersama dalam waktu 14 hari. Kalau terbukti pelaksanaan pemagangan tidak baik dan menimbulkan masalah, maka Bupati siap mencabut Perbup tersebut,” ujar Dion.
Selain isu pemagangan, para buruh juga menyoroti rencana kenaikan upah tahun 2026. Mereka mendesak kenaikan sebesar minimal 10 persen, sebagai bentuk peringatan awal kepada pemerintah daerah agar lebih memperhatikan kesejahteraan pekerja.
| Program Beasiswa Karawang Cerdas 2025: 60 Persen untuk Masyarakat Kurang Mampu |
|
|---|
| Beasiswa Karawang Cerdas 2025 Dibuka: Kuota 11.774 Siswa, Anggaran Naik Jadi Rp 25 Miliar |
|
|---|
| Industri Karawang Tembus Pasar ASEAN, Ekspor 120 Ton Pestisida ke Filipina |
|
|---|
| MIRIS! 1.034 Penghuni Lapas di Jabar Terjangkit Kudis, Supramto: Gatal-Gatal sampai Susah Tidur |
|
|---|
| Gawat! 1.034 Warga Binaan Terkena Penyakit Kudis dan Gatal-gatal, Ini Upaya Kanwil Ditjenpas Jabar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Bupati-Karawang-terima-aspirasi-buruh.jpg)