Pemkab Karawang

Bupati Karawang Dukung Program Pidana Kerja Sosial, Sebut Langkah Humanis di Dunia Hukum

Bupati Karawang Aep Syaepuloh dukung program pidana kerja sosial hasil sinergi Kejati dan Pemprov Jabar di Bekasi.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Mohamad Yusuf
Tribunbekasi/Muhammad Azzam
DUKUNG KERJA SOSIAL - Bupati Karawang Aep Syaepuloh menghadiri penandatanganan MoU program pidana kerja sosial di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2025). Acara dihadiri Gubernur Jabar dan jajaran Kejati. 
Ringkasan Berita:
  • Bupati Karawang Aep Syaepuloh mendukung program pidana kerja sosial hasil sinergi Kejati Jabar dan Pemprov Jabar.
  • Program ini dinilai lebih humanis dan memberi kesempatan pelaku hukum untuk memperbaiki diri.
  • Pemprov Jabar akan membentuk lima Balai Pengaduan guna memperkuat pencegahan kejahatan di daerah.


TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI – Suasana Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, tampak ramai pada Selasa (4/11/2025) pagi.

Di antara deretan pejabat yang hadir, Bupati Karawang Aep Syaepuloh terlihat berbincang hangat dengan para jaksa dan kepala daerah lain. Ia datang bukan sekadar menghadiri acara, melainkan menyatakan dukungan penuh terhadap sebuah terobosan baru di bidang hukum, program pidana kerja sosial.

Program tersebut digagas oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dan resmi dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU).

Bupati Aep menilai pidana kerja sosial sebagai langkah maju menuju sistem hukum yang lebih humanis. Program ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yang menekankan pada pemulihan sosial ketimbang sekadar hukuman.

Baca juga: Lihat Istri Sering Unggah Foto di Facebook, Pria di Ogan Ilir Nekat Pukul Suryani hingga Babak Belur

Baca juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK di Pekanbaru, Ini Profil dan Harta Kekayaannya

Baca juga: 2 Jam Bicara Empat Mata dengan Prabowo di Istana, ini Pengakuan Ignasius Jonan Terkait Whoosh

“Kami dari Pemerintah Kabupaten Karawang sangat mengapresiasi MoU antara Jampidum dan para kejari di Jawa Barat ini. Dari perspektif kami sebagai pemerintah daerah, ini sangat baik karena menghadirkan sinergi antara Pemda dan Kejaksaan,” ujar Aep seusai acara.

Menurutnya, pidana kerja sosial tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga membuka ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri.

“Harapan kami, mereka yang tersangkut kasus hukum tidak dikucilkan. Pemerintah daerah bisa berperan memberikan pelatihan atau fasilitas agar mereka punya keahlian, misalnya mengelas atau keterampilan lain. Setelah itu, bisa kita bantu,” jelasnya.

Aep menambahkan, kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah sangat penting agar konsep kerja sosial ini berjalan efektif. Dengan kerja sama yang baik, pelaku hukum bisa direhabilitasi melalui kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kejati Jawa Barat, Dr. Hermon Dekristo, menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan wujud konkret dari keharmonisan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

“Pidana kerja sosial tidak hanya soal mengganti hukuman penjara, tetapi juga tentang memulihkan hubungan sosial yang rusak,” kata Hermon.

Komitmen Pemprov Jabar

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang turut hadir dalam penandatanganan MoU, mengatakan tujuan utama hukum adalah mengubah perilaku manusia agar menjadi lebih baik.

Penandatanganan MoU ini menjadi yang pertama di Jawa Barat yang melibatkan langsung unsur Kejati, Kajari, dan pemerintah daerah.

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Jabar juga berencana membentuk lima Balai Pengaduan di beberapa wilayah, yakni Bale Pakuan Padjajaran, Bale Jaya Dewata, Bale Dewa Niskala, Bale Sri Baduga, dan Bale Pakuan. Balai tersebut akan menjadi pusat layanan masyarakat dalam pencegahan tindak kejahatan.

Baca berita Tribunbekasi lainnya di TribunBekasi.com dan di Google News  

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved