Sidang Kasus Ibu Menyusui

Pengakuan Mengejutkan Ibu Menyusui di Karawang: Selama di Lapas Disuruh Pijit Semua Penghuni Kamar

Namun, kuasa hukum Neni, Syarif Hidayat menilai penerapan dua pasal ini keliru.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
SIDANG IBU MENYUSUI --- Neni Nuraeni (37) terdakwa perkara fidusia menangis ketika menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Karawang pada Selasa (4/11/2025) sore. 

Ringkasan Berita:
  • Neni Nuraeni (37), ibu menyusui di Karawang, menjalani sidang perkara Fidusia di Pengadilan Negeri Karawang pada Selasa (4/11/2025).
  • Terungkap dalam persidangan, Neni diperlakukan kurang baik oleh sesama penghuni Lapas
  • Kuasa hukum Neni Nuraeni menilai penerapan pasal untuk kliennya sangat keliru
 

 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Pengakuan mengejutkan datang dari Neni Nuraeni (37) terdakwa perkara fidusia saat menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Karawang pada Selasa (4/11/2025) sore.

Dalam persidangan itu, penasehat hukum Neni Nuraeni, Syarif Hidayat, bertanya kepada Neni bagaimana selama menjadi tahanan di Rutan Lapas Karawang selama sepekan kemarin.

"Selama di lapas, saya disuruh... Disuruh pijit semua penghuni kamar di sana," kata Neni terbata-bata.

Tangis Neni pecah ketika dihadirkan dalam proses persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nely Andriani, serta hakim anggota Muhammad Arif Nahumbang Harahap dan Handika Rahmawan.

Baca juga: Cerita Pilu Neni Nuraeni, Terjerat Kasus Fidusia, Ibu Menyusui Ini Dijemput saat Rayakan Ultah Anak

Syarif lalu bertanya bagaimana hubungannya dengan sang suami saat kasus ini berjalan.

"Hubungan dengan suami bagaimana?" tanya Syarif.

"Terus terang saya mau, niat menggugat cerai. Dia (suami) memang keras, terkadang suka mukul juga," jawab Neni. Tangisanya pecah.

"Tempramental?" tanya penasihat hukum.

"Iya, kadang-kadang begitu. Jadi setiap ada yang utang-utang itu dia gak mau nemuin, jadi aku aja," jawab Neni.

"Ada utang lain? Utangnya buat apa?" tanya Syarif lagi.

"Enggak tau, bilangnya buat bisnis, bisnis," kata Neni.

Dalam kasus ini, Neni sempat ditahan sejak 22 Oktober 2025 malam, namun pada Kamis (30/10/2025) kemarin, majelis hakim menetapkan pengalihan jenis penahanan Neni sebagai tahanan rumah.

Adapun dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menjerat Neni dengan Pasal 36 Undang Undang Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 dan Pasal 372 KUHP (penggelapan).

Namun, kuasa hukum Neni, Syarif Hidayat menilai penerapan dua pasal ini keliru.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved