Sidang Kasus Ibu Menyusui

Pengakuan Mengejutkan Ibu Menyusui di Karawang: Selama di Lapas Disuruh Pijit Semua Penghuni Kamar

Namun, kuasa hukum Neni, Syarif Hidayat menilai penerapan dua pasal ini keliru.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
SIDANG IBU MENYUSUI --- Neni Nuraeni (37) terdakwa perkara fidusia menangis ketika menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Karawang pada Selasa (4/11/2025) sore. 

Syarif menjelaskan, terdakwa Neni hanya korban dari kesalahan suaminya yang mengambil mobil.

Dijelaskan, awal mula sejak tahun 2022 Neni dan suaminya Deni mengajukan kredit mobil ke Adira Finance Karawang.

Pada saat itu proses pemberkasan dokumen kemudian proses pemilihan unit termasuk Down Payment (DP) itu dilakukan oleh suaminya.

Pada saat itu suaminya dinyatakan sebagai atasnama pengajuan mobil, kemudian di proses ternyata tidak di ACC sebagai debitur karena terhalang BI checking.

Dan Adira Karawang menganjurkan untuk di ajukan ke Adira cabang Cikarang, lalu setelah diproses, ternyata suami Deni juga tidak dapat di ACC sebagai debitur, akhirnya pihak Adira Cikarang menyarankan nama debitur diganti menjadi namanya istrinya Neni.

"Dan itu istrinya tidak tahu, karena saat proses di ACC kendaraan, mulai pembayaran, sampai pengalihan kendaraan itu semuanya suaminya, ibu Neni tidak tahu hanya atas nama saja," katanya.

BERITA VIDEO : CERITA PILU IBU MENYUSUI DIBUI DI KARAWANG

Kuasa hukum nilai penerapan dua pasal keliru

Meski kesalahan suaminya, kuasa hukum Neni Nuraeni menilai penerapan dua pasal yang disangkakan kepada kliennya ini keliru. 

Sebab, undang-undang fidusia adalah lex specialis atau bersifat khusus. Sehingga, tidak bisa dicampuradukan dengan perkara undang-undang umum.

"Artinya harus memperhatikan asas lex specialis derogat lex generalis. Fidusia tidak boleh dicampurkan dengan pasal umum KUHP. Ini cacat formil dan dari awal kami melihat ada penerapan pasal yang tidak tepat," kata Syarif.

Menurut Syarif, persoalan fidusia harus diselesaikan dahulu melalui perkara perdata. Jika tidak terselesaikan di perdata baru bisa menggunakan pasal pidana umum.

Untuk itu, sebetulnya saat laporan awal leasing pihak Kepolisian lebih dahulu mengarahkan ke perdata bukan langsung ke pidana umum.

"Bahwa ketika adanya tidak pidana mengacu pasal fidusia harusnya jangan dulu diterima tapi diselesaikan dulu perkaranya perdata baru nanti pidana," jelasnya. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved