Ponpes

Berkaca dari Insiden Ponpes Al Khoziny, Kemenag Bakal Audit Bangunan Pesantren di Tangerang

inspeksi terhadap fisik bangunan pondok pesantren itu dilakukan bersama Dinas PUPR dan DPMPTSP Kabupaten Tangerang.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dedy
Istimewa
PESANTREN ROBOH --- Suasana histeris terjadi di Pondok Pesantren Al-Khoziny di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur usai roboh Senin (29/9/2025). Sejumlah orang diduga masih tertimpa bangunan pesantren yang ambruk. 

TRIBUNBEKASI.COM, TIGARAKSA --- Kementerian Agama Kabupaten Tangerang bakal mengaudit kondisi fisik dan legalitas bangunan seluruh pondok pesantren di Kabupaten Tangerang, Banten, buntut ambruknya musala di Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa hari lalu.

Menurut Kepala Seksi Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Tangerang, Deden, pendataan akan dilakukan mulai dari usia bangunan pondok pesantren hingga status izin bangunan.

"Karena banyak pesantren tidak memiliki dokumen izin bangunan sehingga risiko konstruksi tidak terpantau," katanya kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Deden mengatakan inspeksi terhadap fisik bangunan pondok pesantren itu dilakukan bersama Dinas PUPR dan DPMPTSP Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Tim SAR Gabungan Temukan Sejumlah Korban Masih Terjebak Reruntuhan Ponpes Khoziny Sidoarjo

"Selanjutnya, tindakan cepat yang dilakukan adalah menetapkan moratorium pembangunan di pondok yang sedang proses tanpa izin sampai audit selesai," ujarnya.

Tak hanya itu Kemenag Kabupaten Tangerang juga akan membuat panduan teknis dan standar bangunan pesantren dengan melibatkan tenaga ahli.

"Menag pusat menyatakan perlu adanya standar dan panduan teknis pasca-insiden. Panduan membantu pesantren kecil mengikuti praktik aman tanpa harus menunggu aturan kompleks," kata Deden.

Usai mengaudit bangunan pesantren, selanjutnya Kemenag akan melakukan pengawasan rutin terhadap konstruksi dan izin bangunan pondok pesantren.

Jika ditemukan adanya bangunan liar yang beridiri tanpa persetujuan bangunan gedung (PBG), maka akan diberikan sanksi administratif.

"Mekanisme sanksi administratif bagi pondok yang melakukan pembangunan tanpa izin atau melanggar standar keselamatan itu seperti peringatan, pembekuan kegiatan, denda administratif," pungkas Deden.

Evakuasi 24 jam

Petugas gabungan dari Basarnas dan sejumlah pihak masih terus melakukan upaya evakuasi terhadap para korban bangunan roboh di kompleks Ponpes Al Khoziny Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur.

Hingga Selasa (30/9/2025) malam, masih ada sejumlah korban yang tertimbun di bawah reruntuhan gedung tiga lantai yang ambruk Senin sore kemarin.

Para korban itu sebagian masih hidup, namun terperangkap di antara reruntuhan, sebagian lainnya sudah meninggal dunia.

“Jumlahnya ada beberapa, termasuk ada yang masih bisa diajak komunikasi. Bisa minum dan makan ketika kita berikan. Tapi belum bisa dievakuasi,” ungkap Nanang Sigit, SAR Mission Coordinator (SMC),  dikutip dari Surya.co.id pada Selasa (30/9/2025) malam. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved