Terapis Wanita Tewas

Terapis Wanita Tewas di Lahan Kosong Pejaten Jaksel, Polisi Selidiki Ancaman Mesti Bayar Rp 50 Juta

Diketahui terapis wanita tewas setelah berusaha kabur dari tempat bekerja di spa tersebut.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
shutterstock via Kompas.com
ILUSTRASI TERAPI WANITA TEWAS --- Polisi tengah mendalami informasi bahwa terapis wanita inisial RTA yang ditemukan tewas di lahan kosong milik perusahaan mebel, tepat di sebelah gedung TIKI Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, mendapat tekanan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta apabila ingin keluar dari tempat kerjanya di spa dekat lokasi ditemukan korban. 

TRIBUNBEKASI.COM, KEBAYORAN BARU --- Polisi tengah menyelidiki kematian terapis wanita berinisial RTA yang jasadnya ditemukan di lahan kosong milik perusahaan mebel, tepat di sebelah gedung TIKI Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Penyelidikan dilakukan sebab pihak kepolisian menerima informasi korban mendapat tekanan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta apabila ingin keluar dari tempat kerjanya di sebuah spa, dekat lokasi ditemukannya jasad RTA.

Seperti diberitakan, seorang terapis wanita tewas setelah berusaha kabur dari tempat bekerja di spa tersebut.

Hal itu lantaran korban terapis wanita tersebut tidak dapat keluar jika tidak membayar denda hingga Rp 50 juta.

"Nanti kami lakukan pendalaman. Kemarin kami mau menanyai keluarganya, cuma kan memang dalam posisi masih berduka juga, kami berikan waktu pada keluarga untuk membawa jenazahnya untuk dimakamkan secara layak," tutur Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, dikutip Kamis (9/10/2025).

Baca juga: Dina Oktaviani, Karyawati Minimarket Korban Pembunuhan di Karawang, Berstatus Mahasiswi

RTA diketahui baru bekerja di spa tersebut selama satu atau dua bulan setelah sebelumnya bekerja di Bali.

"Kalau dari korban sendiri, dari keterangan rekan-rekan yang lainnya ya, kalau pindah ke Pejaten ini baru, kalau enggak salah satu atau dua bulan, tapi sebelumnya korban ini sudah bekerja di Bali. Jadi dia baru pindah," kata Citra Ayu.

Pernyataan tersebut turut diperkuat dengan ucapan kakak korban berinisial FR (30).

Ia menuturkan, adiknya memang sempat ingin berhenti bekerja.

"Intinya kalau mau keluar dari kerjaan Spa harus bayar denda Rp 50 juta," kata FR, saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, FR menambahkan korban masih berusia 14 tahun.

Adapun korban bahkan sudah dilarang bekerja jauh dari rumahnya.

“Dulu sempat banyak larangan jangan kerja jauh dan adik saya kekeh mau kerja, mau mandiri, mau buktiin kalau pun hidup tanpa seorang ibu, Dede juga bisa bikin mama senang, lihat Dede sukses, gitu terus jawabannya," ucapnya.

"Memang terlihat bagus dengan cita-citanya yang pengin mandiri dan sukses di usia muda. Kami sebelumnya enggak tahu kalau sampai kerja jauh, saya kira masih di wilayah Indramayu," lanjut dia.

(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 


 
 
 
 
 
 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved