Pembunuhan Karyawati Minimarket

Dina Oktaviani, Karyawati Minimarket Korban Pembunuhan di Karawang, Berstatus Mahasiswi

Dalam penyelidikan, kawanan polisi Polres Karawang akhirnya menangkap Heriyanto (27), pelaku pembunuhan karyawati minimarket Dina Oktaviani.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Istimewa/Humas Polres Karawang
IDENTITAS DIKETAHUI --- Identitas jasad wanita diketahui bernama Dina Oktaviani (21), warga Dusun Kiara, Desa Talunjaya, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Desa Talunjaya, Kecamatan Banyusari, Karawang, Maman Dulrohman ketika dikonfirmasi pada Rabu (8/10/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG ---- Kasus pembunuhan mahasiswi karyawati minimarket bernama Dina Oktaviani (21) yang jasadnya ditemukan dalam kondisi tanpa busana di aliran sungai Citarum, Kecamatan Klari, Karawang, akhirnya terungkap.

Dalam penyelidikan, kawanan polisi Polres Karawang akhirnya menangkap Heriyanto (27), pelaku pembunuhan karyawati minimarket Dina Oktaviani.

Heriyanto, tersangka pembunuhan, yang ditangkap kawanan polisi di wilayah Purwakarta ini ternyata teman kerja korban di minimarket Rest Area KM 75, Tol Cikampek-Padalarang (Cipularang), Kabupaten Purwakarta.

"Pelaku kami tangkap Rabu (8/10/2025) malam di Purwakarta dan pelaku merupakan teman korban sendiri di tempat kerjanya," kata Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan saat dikonfirmasi pada Kamis (9/10/2025).

Menurut Cep Wildan, berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang bersama dengan Resmob Polda Jabar berhasil mengamankan pelaku sehari setelah jasad korban Dina ditemukan.

Hasil pemeriksaan pelaku H melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan finansial. Selain mengambil harta milik korban, pelaku juga menyetubuhi korban.

Baca juga: Sadis! Pelaku Setubuhi Karyawati Minimarket Dalam Kondisi Tak Bernyawa, Lalu Rampas Perhiasan dan HP

"Pelaku mengajak korban ke rumahnya, kemudian mencekik dan membekap korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban dan mengambil barang-barang milik korban, termasuk perhiasan dan handphone,” jelasnya.

Dari penangkapan pelaku, Tim Taktis Sanggabuana yang dipimpin Ipda Heriansyah berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain 1 unit motor, 1 unit mobil, 2 unit handphone.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Lebih lanjut Cep Wildan, Polres Karawang akan melimpahkan kasus tersebut ke Polres Purwakarta.

Hal itu dikarenakan lokasi kejadian pembunuhan dan pemerkosaan tersebut berada di wilayah hukum Polres Purwakarta.

“Dikarenakan lokasi kejadian awal tindak pidananya berada di wilayah hukum Purwakarta, untuk tersangka beserta barang bukti akan kita limpahkan ke Polres Purwakarta,” katanya.

Warga digegerkan penemuan jasad perempuan tanpa busana di aliran Sungai Citarum, Dusun Munjul Kaler RT 30/05, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.

Kepolisian masih menyelidikan penyebab kematiannya, termasuk dugaan pembunuhan.

Terkini identitas jasad wanita diketahui bernama Dina Oktaviani (21), warga Dusun Kiara, Desa Talunjaya, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved