Kasus Narkoba

Ammar Zoni Diduga Edarkan Sabu di Rutan Salemba, Transaksi Pakai Aplikasi Zangi

Kasus narkoba di Rutan Salemba menyeret nama Ammar Zoni. Ia diduga edarkan sabu dan tembakau sintetis lewat aplikasi Zangi.

Wartakotalive.com
EDARKAN SABU - Ilustrasi kasus narkoba di Rutan Salemba menyeret nama Ammar Zoni. Ia diduga edarkan sabu dan tembakau sintetis lewat aplikasi Zangi. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA – Aroma sabu dan tembakau sintetis yang diam-diam beredar di balik jeruji besi Rutan Salemba akhirnya terbongkar.

Nama aktor Ammar Zoni kembali mencuat. Kali ini, bukan soal kasus lama, tapi dugaan perannya dalam jaringan peredaran narkoba di dalam rutan dengan cara yang licin dan terorganisir.

Kasus ini menggemparkan publik lantaran dilakukan dari balik sel penjara, menggunakan ponsel dan aplikasi komunikasi terenkripsi Zangi, layaknya operasi terencana.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti pada Rabu (8/10/2025).

Baca juga: Curhat Nadila, Siswa SMPN 62 Bekasi: Terpaksa Belajar Lesehan dan Toilet Bocor Rembes ke Kelas

Baca juga: Viral Perampokan di Kampung Bali Tanah Abang, 2 Korban Luka Diduga Ditembak dan Disabet Sajam

“Ada enam tersangka dalam kasus ini. Salah satunya MAA alias AZ atau yang dikenal publik sebagai Ammar Zoni,” ujar Fatah saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).

Enam orang yang kini menjadi tersangka adalah Ammar Zoni, A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Mereka disebut punya peran berbeda dalam rantai peredaran barang haram di Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.

Hasil penyidikan mengungkap, sabu dan tembakau sintetis itu awalnya masuk dari seseorang di luar rutan. Barang haram itu kemudian ditampung oleh Ammar Zoni sebelum diedarkan ke tersangka lain.

“Para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ yang mendapat barang itu dari luar Rutan Salemba,” kata Fatah.

Penyerahan dilakukan langsung di dalam lingkungan rutan. Para pelaku berkomunikasi lewat ponsel dan aplikasi Zangi untuk mengatur transaksi agar tak terendus petugas.

“Transaksi dilakukan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba, Cempaka Putih. Para tersangka menggunakan handphone dan aplikasi Zangi,” ungkap Fatah.

Jaringan ini mulai terendus setelah petugas mencurigai gerak-gerik para tahanan. Tim keamanan rutan melakukan penggeledahan mendadak dan menemukan sabu, ganja, serta barang bukti lain di kamar para tersangka.

“Karena gerak-gerik mencurigakan, petugas menggeledah kamar para tersangka. Ditemukan narkoba dan barang bukti lainnya. Mereka lalu diserahkan ke Polsek Cempaka Putih,” jelas Fatah.

Kini, keenam tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara publik masih tercengang bagaimana peredaran narkoba bisa berlangsung dari balik tembok tinggi Rutan Salemba.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved