Kasus Narkoba

Begini Ketatnya Ruang Tahanan Super Maximum Security, Khusus untuk Napi Berbahaya, Dihuni Satu Orang

Menurutnya, rehabilitasi narapidana diyakini sebagai upaya baru yang dapat memerangi peredaran narkoba di Indonesia selain penindakan proses hukum.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
Wartakotalive.com/Miftahul Munir
UNGKAP KASUS NARKOBA --- Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan barang bukti berbagai jenis narkoba dari 11 jaringan yang berhasil dilumpugkan di halaman kantornya, Senin (15/9/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, CAWANG --- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan pembinaan terhadap 280.000 jiwa narapidana di Rutan dan Lapas seluruh Indonesia.

Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim menjelaskan, dari 280.000 jiwa narapidana (napi) di Indonesia, 52 persen di antaranya adalah warga binaan perkara narkotika.

"Sebagian besar (narapidana) adalah pengguna. Sehingga, KUHP yang baru, berlaku di Januari tahun 2026 nanti mengedepankan rehabilitasi. Ini jadi pekerjaan rumah," kata Silmy di BNN, Senin (15/9/2025).

Menurutnya, rehabilitasi narapidana diyakini sebagai upaya baru yang dapat memerangi peredaran narkoba di Indonesia selain penindakan proses hukum.

Baca juga: Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Modus Operandinya Dilempar Lewat Pagar

Silmy menerangkan, narapidana narkotika yang dipindahkan ke Nusakambangan, Jawa Tengah sejak Oktober 2024 sampai September 2025 sebanyak 1.077 orang.

"Total keseluruhan yang dipindahkan ke Nusakambangan itu ada 1.211 jiwa. Itu termasuk narapidana korupsi, teroris, dan umum. Artinya 90 persen lebih yang dipindahkan ke Nusakambang itu adalah tindak pidana narkotika," ucapnya.

Silmy pun membantah pengendali narkotika semuanya dari Lapas yang ada di Indonesia. Sebab, pengendali narkoba lebih leluasa bergerak di luar Lapas.

Silmy memastikan Kementerian Imipas bakal melakukan penindakan secara tegas terhadap warga binaan yang melakukan pelanggaran khususnya terlibat dalam peredaran narkoba.

"Yang risikonya tinggi kami pindahkan ke maksimum security, bahkan ada ruang super maksimum security," tuturnya.

Pria yang mengenakan kemeja putih itu melanjutkan, super maksimum security adalah ruang tahanan yang hanya diisi oleh satu orang narapidana.

Silmy menegaskan, narapidana itu tak bisa berkomunikasi dengan siapapun dan jika keluar dari ruang tahanan hanya diberi waktu kurang dari satu jam.

"Bahkan selnya itu kami monitor dengan CCTV, tak bisa komunikasi satu sama lain. Bisa keluar hanya untuk kesehatan (jemur diri pagi hari). Jadi ini adalah langkah di wilayah kami," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto melanjutkan, penanggulangan narkotika di Indonesia tidak hanya dilakukan dalam penindakan hukum kepada para pelaku.

Suyudi menjelaskan, setelah melakukan penindakan dan penangkapan, upaya terakhir adalah rehabilitasi kepada para korban narkotika.

"Kami sudah ada rehabilitasi berstandard SNI, kami akan menerapkan rehabilitasi kepada pengguna khususnya di daerah yang risikonya tinggi," tegas Suyudi.

(Sumber : Wartakotalive.com, Miftahul Munir/m26)

 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved