Kasus Narkoba

Pemasok Ganja dan Sabu ke Onadio Leonardo Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup  

Polisi menjerat pemasok narkoba ke Onadio Leonardo berinisial KR dengan pasal berat terkait peredaran narkotika golongan I.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Ist. Dok polres Jakbar
KELUAR DARI LOBI POLRES --- Momen artis sekaligus musisi Onadio Leonado keluar dari lobi Polrestro Jakarta Barat. Sementara itu polisi sudah menetapkan pemasok narkoba kepada aktor dan musisi Onadio Leonardo alias Onad sebagai tersangka.  

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNBEKASI.COM, SEMANGGI --- Polisi menetapkan pemasok narkoba kepada aktor dan musisi Onadio Leonardo alias Onad sebagai tersangka. 

Polisi menjerat pemasok narkoba ke Onadio Leonardo berinisial KR dengan pasal berat terkait peredaran narkotika golongan I.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, hasil penyidikan menunjukkan tersangka pemasok narkoba terbukti memenuhi unsur perbuatan menjual narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum.

“Hasil dari penyidikan, perbuatan dari yang bersangkutan memenuhi unsur secara tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika Golongan I," ujar Budi, dalam keterangannya, Selasa (4/11/2025).

Baca juga: Begini Kodisi Musisi Onadio Leonardo Saat Jalani Asesmen Narkoba di BNNP DKI

"Maka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” sambungnya.

Menurut Budi, pasal tersebut mengatur ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.

"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Budi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memberi penjelasan terkait status musisi sekaligus aktor Onadio Leonardo (OL) alias Onad dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Hingga saat ini, status Onad masih sebagai korban penyalahgunaan barang haram tersebut.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Undang-undang memberikan ruang penyelamatan bagi pengguna dan pecandu, yaitu dengan cara dilakukan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika dan pecandu narkotika,” ujar Budi, kepada wartawan, Senin (3/11/2025).

Ia menambahkan, aturan mengenai rehabilitasi bagi pengguna dan pecandu narkoba diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika. 

Kedua pasal tersebut membuka peluang bagi pengguna untuk mendapatkan rehabilitasi.

Mengenai kemungkinan perubahan status Onad setelah hasil asesmen keluar, Kombes Budi meminta publik untuk menunggu proses yang sedang berjalan.

Sumber: Wartakota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved