Kasus Narkoba

Seminggu Mendekam di Lapas Nusakambangan, Ammar Zoni: Sehat, Cuma Enggak Nyaman

Ammar Zoni meminta kepada Jon Matias untuk bisa mengikuti persidangan secara tatap muka atau offline

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dedy
Dokumentasi Ditjenpas KemenkumHAM
DIPINDAHKAN KE NUSAKAMBANGAN --- Pemindahan Ammar Zoni dan tahanan lainnya itu dilakukan Kamis (16/10/2025) dini hari dengan pengawalan dari petugas Pengamanan Intelejen dan Kepatuhan Internal Ditjenpas, bersama Polres Jakarta Timur dan Mabes Polri. Di foto terlihat Ammar Zoni mengenakan penutup kepala hitam dan tangan terborgol saat dipindahkan. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang kasus dugaan peredaran narkotika, dengan terdakwa Ammar Zoni bersama dengan kelima orang lainnya, Kamis (23/10/2025).

Sebelum sidang dimulai, Ammar Zoni pun melakukan perbincangan singkat dengan kuasa hukumnya, Jon Matias. Ia mengaku dalam keadaan sehat.

"Sehat bang. Kalau nyaman waduh, enggak nyaman lah," kata Ammar Zoni secara virtual.

Meski begitu, kaka Aditya Zoni ini pun masih mendapatkan makanan hingga pakaian di Lapas Nusakambangan dengan baik.

Baca juga: Gawat! Modus Penyelundupan Narkoba di Lapas Cipinang, Masukan Sabu-sabu Dalam Ayam Kecap

"Makanan baik, di sini baik, semua baik. Pakaian juga dikasih," ucapnya 

Ammar Zoni meminta kepada Jon Matias untuk bisa mengikuti persidangan secara tatap muka atau offline, tidak secara daring dari Lapas Nusakambangan

"Next minta offline om," ujar Ammar Zoni.

"Enggak usah takut, enggak usah merasa diintimidasi, kamu kasih keterangan aja yang benar. Nanti diusahakan offline," timpal Jon Matias.

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni diduga mengedarkan sabu dan ganja sintetis di Rutan Salemba, aksinya diketahui sipir dan kemudian dibawa ke Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada tahun 2025 untuk proses penyidikan.

Ammar Zoni melakukan aksinya bersama lima narapidana lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Ammar Zoni menerima narkoba dari seseorang di luar rutan bernama Andre, yang kini berstatus buron (DPO), yang dipesan melalui aplikasi. Ammar diduga sebagai gudang dan juga pengendalian narkotika di Rutan Salemba.

Setelah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat, Ammar Zoni bersama lima narapidana lain dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025).

Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Mau bongkar bisnis narkoba di Rutan Salemba

Aktor Ammar Zoni diasingkan ke Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Sumber: Wartakota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved