Kasus Narkoba
Seminggu Mendekam di Lapas Nusakambangan, Ammar Zoni: Sehat, Cuma Enggak Nyaman
Ammar Zoni meminta kepada Jon Matias untuk bisa mengikuti persidangan secara tatap muka atau offline
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang kasus dugaan peredaran narkotika, dengan terdakwa Ammar Zoni bersama dengan kelima orang lainnya, Kamis (23/10/2025).
Sebelum sidang dimulai, Ammar Zoni pun melakukan perbincangan singkat dengan kuasa hukumnya, Jon Matias. Ia mengaku dalam keadaan sehat.
"Sehat bang. Kalau nyaman waduh, enggak nyaman lah," kata Ammar Zoni secara virtual.
Meski begitu, kaka Aditya Zoni ini pun masih mendapatkan makanan hingga pakaian di Lapas Nusakambangan dengan baik.
Baca juga: Gawat! Modus Penyelundupan Narkoba di Lapas Cipinang, Masukan Sabu-sabu Dalam Ayam Kecap
"Makanan baik, di sini baik, semua baik. Pakaian juga dikasih," ucapnya
Ammar Zoni meminta kepada Jon Matias untuk bisa mengikuti persidangan secara tatap muka atau offline, tidak secara daring dari Lapas Nusakambangan.
"Next minta offline om," ujar Ammar Zoni.
"Enggak usah takut, enggak usah merasa diintimidasi, kamu kasih keterangan aja yang benar. Nanti diusahakan offline," timpal Jon Matias.
Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni diduga mengedarkan sabu dan ganja sintetis di Rutan Salemba, aksinya diketahui sipir dan kemudian dibawa ke Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada tahun 2025 untuk proses penyidikan.
Ammar Zoni melakukan aksinya bersama lima narapidana lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Ammar Zoni menerima narkoba dari seseorang di luar rutan bernama Andre, yang kini berstatus buron (DPO), yang dipesan melalui aplikasi. Ammar diduga sebagai gudang dan juga pengendalian narkotika di Rutan Salemba.
Setelah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat, Ammar Zoni bersama lima narapidana lain dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025).
Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Mau bongkar bisnis narkoba di Rutan Salemba
Aktor Ammar Zoni diasingkan ke Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
| Gawat! Modus Penyelundupan Narkoba di Lapas Cipinang, Masukan Sabu-sabu Dalam Ayam Kecap |
|
|---|
| Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih Buron, Polri Ungkap Alasan Kenapa Susah Menangkapnya |
|
|---|
| Bareskrim dan Jajaran Polda Ungkap Puluhan Kasus Narkoba dari Aceh hingga Bekasi, Ini Daftarnya |
|
|---|
| Gerebek Pabrik Ekstasi di Jakbar, Polisi Sita 80 Ribu Butir Siap Edar, Tiga Pelaku Pernah Dipenjara |
|
|---|
| Apartemen di Cisoka Tangerang Dijadikan Pabrik Sabu, Dalam 6 Bulan Raup Keuntungan Rp 1 Miliar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.