Kasus Narkoba
Apartemen di Cisoka Tangerang Dijadikan Pabrik Sabu, Dalam 6 Bulan Raup Keuntungan Rp 1 Miliar
ditemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait laboratorium rahasia yang memproduksi sabu di lantai 20 apartemen tersebut.
TRIBUNBEKASI.COM, CISOKA --- Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar keberadaan Clandestine Laboratory yang memproduksi narkoba jenis sabu-sabu di sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/10/2025).
Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto, mengatakan, pengungkapan pabrik sabu ini berawal dari pengintaian dan observasi tim gabungan pada Jumat kemarin.
Dari hasil observasi itu ditemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait laboratorium rahasia yang memproduksi sabu di lantai 20 apartemen tersebut.
"BNN Republik Indonesia bekerjasama dengan Direktorat Jendral Bea Cukai melakukan pengungkapan sebuah operasi Clandenstein Laboratory yang kita ungkap hari Jumat kemarin pada pukul 15.34 WIB," ungkapnya saat diwawancarai di lokasi.
Baca juga: Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan, Ammar Zoni Buka Suara: Saya Bukan Bandar dan Pengedar
Dalam penggerebekan pabrik sabu tersebut, BNN juga turut mengamankan dua pelaku berinisial IM dan DF.
Suyudi menjelaskan IM berperan sebagai koki atau peracik, sementara DF bertindak sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi sabu.
"Diketahui IM berperan sebagai koki atau peracik dan DF bertindak sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi. Keduanya merupakan residivis pada kasus serupa," ungkapnya.
Dari hasil penjualan sabu itu, kedua pelaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp 1 miliar, selama kurang lebih enam bulan terakhir.
Adapun untuk memperoleh bahan prekursor narkotika, para pelaku mengekstrak obat-obatan untuk asma sebanyak 15.000 butir pil, di mana dapat menghasilkan 1 kilogram Ephedrine murni.
"Bahkan seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium diketahui dibeli secara daring (online)," kata Suyudi.
Lebih lanjut barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu dalam bentuk cair dan padat, beragam bahan kimia yang digunakan dalam proses pembuatan sabu serta peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo.
Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
"BNN RI menegaskan komitmen untuk berperang melawan narkotika hingga ke akar-akarnya. Mengingat kejahatan narkotika kini semakin kompleks dengan modus produksi tersembunyi di kawasan permukiman," ujar Suyudi.
(Sumber : TribunTangerang.com, Nurma Hadi/m41)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
| Dipindah dari Cipinang ke Nusakambangan, Ammar Zoni Ditempatkan di Lapas Super Maximum Security |
|
|---|
| Ammar Zoni Siap-siap Diancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup Selama 20 Tahun |
|
|---|
| Polisi Bekuk Pengedar Sabu-sabu di Ciampel Karawang, Sita Barang Bukti 33,65 Gram |
|
|---|
| Ammar Zoni Diduga Edarkan Sabu di Rutan Salemba, Transaksi Pakai Aplikasi Zangi |
|
|---|
| Ketahuan Simpan 1,5 Kg Sabu dan Ganja, Dua Pengedar Narkoba di Bekasi Terancam 20 Tahun Penjara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.