Kasus Narkoba

Ketahuan Simpan 1,5 Kg Sabu dan Ganja, Dua Pengedar Narkoba di Bekasi Terancam 20 Tahun Penjara

dari tangan mereka, pihaknya menyita barang bukti narkotika total 1,5 kilogram sabu-sabu dan ganja.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
ILUSTRASI TAHANAN PENGEDAR NARKOBA --- Dua orang laki-laki berinisial MI (28) dan SSM (24) digiring ke kantor polisi oleh Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota usai diketahui menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di wilayah Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara. (FOTO ILUSTRASI) 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI UTARA --- Dua orang laki-laki berinisial MI (28) dan SSM (24) digiring ke kantor polisi oleh Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota usai diketahui menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di wilayah Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara.

Kepala Bagian Operasional Satresnarkoba Kota Bekasi AKP Drihanta mengatakan dari tangan mereka, pihaknya menyita barang bukti narkotika total 1,5 kilogram sabu-sabu dan ganja.

"Ditangkap di dalam sebuah rumah saat anggota kami melakukan penyelidikan ke lokasi pada Selasa (8/10/2025)," kata Drihanta dalam keterangannya, Rabu (8/10/2025).

AKP Drihanta menjelaskan kronologi penangkapan MI dan SSM bermula ketika pihaknya menerima informasi perihal aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan kedua pelaku.

Baca juga: Peringatan Keras Kepala BNN ke Bandar Narkoba: Jangan Coba-coba Selundupkan Narkotika ke Indonesia!

Saat penyelidikan dilakukan, hasilnya kedua pelaku ditangkap bersama barang bukti lainnya termasuk plastik klip dan timbangan digital.

"Barang bukti antara lain 24 plastik klip kecil berisi sabu seberat 11,49 gram, satu bungkus plastik klip berukuran sedang berisi 1,10 gram sabu, beberapa paket ganja siap edar dengan berat beragam, timbangan digital dan dua ponsel," jelasnya.

Drihanta menuturkan MI dan SSM telah ditahan di rutan Polres Metro Bekasi Kota. 

Keduanya terancam terjerat Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkotika.

"Hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," pungkasnya. (M37)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved