Kasus Penganiayaan

Sadis! Pria Bertato di Bekasi Bacok Kurir, Tagihan Rp 30 Ribu Jadi Pemicu

Kurir paket di Bekasi dianiaya pria bertato dengan sajam gara-gara tagihan Rp 30 ribu. Pelaku kini sudah ditetapkan tersangka.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Mohamad Yusuf
Tribunbekasi/Rendy Rutama Putra
PENGANIAYAAN KURIR – Tersangka KC dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medan Satria, Selasa (30/9/2025). Barang bukti sajam dan paket klip kancing turut diperlihatkan. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI – Siang itu, Jumat (26/9/2025), langkah Irsyad D (22) terasa berat saat menuntaskan pengantaran paket di Perumahan Harapan Jaya, Jalan Gunung Lauser, Kecamatan Bekasi Utara.

Ia tak menyangka pesanan seharga Rp 30 ribu akan berujung luka di tubuhnya.

Kurir muda itu sempat mengira peristiwa berjalan normal. Paket sederhana berisi klip kancing telah sampai di tangan pemesan. Hanya tinggal menunggu pembayaran. Namun yang terjadi justru di luar dugaan.

Baca juga: Resmi, Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia, Tokoh Dunia Ikut Gabung

Baca juga: Kasus Keracunan MBG, Ahli WHO Ungkap Dua Bakteri Berbahaya dari Daging dan Nasi

Baca juga: Heboh Kepala Sekolah di Pandeglang Karaoke Bareng Guru Sambil Berpelukan

Alih-alih segera melunasi pesanan, pria berinisial KC yang tubuhnya dipenuhi tato malah tersulut emosi. Uang Rp 30 ribu seolah menjadi pemicu.

“Dia marah ketika saya minta pembayaran via transfer atau Qris. Tiba-tiba dia keluarin sajam dan langsung diarahkan ke perut saya,” ujar Irsyad saat ditemui di Mapolres Metro Bekasi Kota.

Irsyad berusaha menangkis serangan. Namun jempol tangannya sobek terkena sabetan mandau. Lehernya lebam, perutnya lecet.

Meski tubuhnya berlumuran luka, Irsyad tetap mencoba menagih pembayaran. “Akhirnya anaknya yang bayar lewat Qris,” kenangnya dengan suara lirih.

Warga sekitar yang mendengar keributan sempat keluar rumah. Mereka kaget melihat kurir yang sehari-hari dikenal ramah harus bersimbah luka hanya karena tagihan Rp 30 ribu.

Menyerahkan Diri

Kasus ini tak butuh waktu lama terungkap. KC, yang sempat melarikan diri hingga Tangerang, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota pada Minggu (28/9/2025) dini hari.

“Tersangka atas nama KC alias Kece menyerahkan diri setelah diburu tim kami,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menegaskan KC sudah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti berupa senjata tajam dan paket klip kancing pun turut diamankan.

“Pasal yang kami terapkan adalah 351 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara,” ucapnya.

Meski tubuhnya masih perih, Irsyad hanya berharap hukum bisa berjalan adil. Ia ingin peristiwa ini menjadi pelajaran agar profesi kurir lebih dihargai.

“Kerja kurir itu berat, panas-panasan, hujan-hujanan. Jangan sampai kami malah diperlakukan begini hanya karena nominal kecil,” ujarnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved