Penembakan Brigadir J
Masa Hukuman Dikurangi MA, Kuasa Hukum Ricky Rizal Masih Tak Terima, Bakal Ajukan PK
Erman Umar mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) bagi kliennya, Ricky Rizal.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Mahkamah Agung (MA) telah mengurangi masa hukuman Ricky Rizal sebagai terpidana dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya telah mengurangi masa hukuman Ricky Rizal menjadi 8 tahun penjara.
Padahal, mantan ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu sebelumnya divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Menanggapi putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut, kuasa hukum Ricky Rizal masih tetap tidak terima.
"Saya secara substantif, tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Kasasi terhadap Ricky Rizal," ujar Erman Umar selaku kuasa hukum Ricky Rizal, saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).
BERITA VIDEO: USAI DIVONIS 13 TAHUN PENJARA, RICKY RIZAL: SAYA TIDAK MEMPUNYAI NIAT UNTUK PERISTIWA INI
"Karena menurut saya putusan tersebut tidak tepat dan keliru," sambungnya.
Walau hukuman sudah diturunkan menjadi delapan tahun penjara, Erman Umar menilai putusan hakim Mahkamah Agung itu tetap menganggap Ricky Rizal dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Sementara kami tim penasihat hukum menilai, selama ini Ricky Rizal tidak terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata dia.
Baca juga: Tiga Pekan Jalani Syuting Film di Labuan Bajo, Haico Van der Veken Rasakan Liburan Sembari Kerja
Baca juga: Marcelino Lefrandt Ikut Bahagia Dewi Rezer Menikah Lagi di Kanada
Lebih lanjut, Erman Umar mengatakan akan berdiskusi dengan Ricky Rizal terkait putusan kasasi tersebut.
Namun, Erman Umar mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
"Sepatutnya Ricky Rizal PK, karena dia telah menolak permintaan Sambo," ucapnya.
Vonis Lebih Tinggi dari Tuntutan
Sebelumnya pernah diberitakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ricky Rizal kurungan penjara selama 13 Tahun pada Selasa (14/2/2023).
Vonis ini lebih tinggi dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Ricky Rizal delapan tahun penjara.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 9 Agustus 2023 Ini
Baca juga: Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi, Rabu 9 Agustus 2023 Masih Tutup
Mahkamah Agung (MA)
Ricky Rizal
kasus pembunuhan berencana
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Erman Umar
Tak Lagi Mendekam di Lapas Salemba, Ferdy Sambo dkk Ternyata Dipindah ke Lapas Cibinong, Kenapa? |
![]() |
---|
Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Maruf, 3 Terpidana Pembunuh Brigadir J, Dieksekusi ke Lapas Salemba |
![]() |
---|
Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Begini Tampilan Putri Candrawathi, Terpidana Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Pakar Hukum Sebut Hukuman Ferdy Sambo Bisa Jadi 20 Tahun setelah Lolos Hukuman Mati, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Kecewa Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Adik Brigadir J: Apa Harus Abangku Bangkit dari Kubur? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.