Penembakan Brigadir J

Pendukung Bharada E Sebut Hakim telah Menjunjung Kejujuran saat Memutuskan Putusan

Pendukung Richard Eliezer atau Bharada E bersorak sorai usai hakim menjatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Bekasi/Ramadhan L Q
Sorak Sorai Pendukung Bharada E Usai Hakim Jatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Rabu (15/2/2023) 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Pendukung Richard Eliezer atau Bharada E bersorak sorai usai hakim menjatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Pantauan di lokasi pada Rabu (15/2/2023), hal itu terlihat di luar dan dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Di luar, pendukung yang berada di bawah tenda langsung bersorak usai hakim menjatuhkan putusan.

Mereka ada yang berdoa kepada Tuhan dan saling berpelukan.

"Terima kasih, Tuhan. Kau kabulkan doa kami. Terima kasih," ujar salah seorang pendukung.

Di dalam ruang sidang lebih heboh daripada di dalam.

Para pendukung sontak hendak menghampiri Bharada E.

Namun, Bharada E langsung dibawa oleh pihak LPSK untuk menuju ruang tahanan sementara PN Jakarta Selatan.

Emak-emak di sekitar ruang sidang ada yang membawa panci sambil menyanyi lagu yel-yel.

Mereka kemudian menyanyikan lagu Indonesia Raya secara serempak.

Leni Marlina (44), yang berasal dari Pasar Rebo, Jakarta Timur selaku keluarga ibunda Bharada E mengaku puas atas putusan hakim.

Menurutnya, hakim telah menjunjung kejujuran saat memutuskan putusan.

"Saya puas mendengarnya. Saya berdoa untuk hakim dan bangsa ini agar menjunjung kejujuran," kata dia, kepada wartakotalive.com. 

Baca juga: Momen Fans Bharada E Sujud dan Cium Tangan ke Orangtua Brigadir J Usai Idolanya Divonis Rendah

Baca juga: Penonton Sidang Haru dan Gembira Usai Hakim Jatuhkan Vonis yang Rendah Kepada Bharada E

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan 1 tahun 6 bulan penjara" kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved