Penembakan Brigadir J

Pendukung Bharada E Sebut Hakim telah Menjunjung Kejujuran saat Memutuskan Putusan

Pendukung Richard Eliezer atau Bharada E bersorak sorai usai hakim menjatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Bekasi/Ramadhan L Q
Sorak Sorai Pendukung Bharada E Usai Hakim Jatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Rabu (15/2/2023) 

Majelis hakim menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Menurut majelis hakim semua unsur dalam pembunuhan berencana sudah terpenuhi dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sorak Sorai Pendukung Bharada E usai hakim memvonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada E di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023)
Sorak Sorai Pendukung Bharada E usai hakim memvonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada E di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) (Tribun Bekasi/Ramadhan L Q)

Meski begitu majelis hakim menerima Bharada E sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Sehingga majelis hakim memvonis Bharada E lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya.

Vonis hakim ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Majelis hakim dalam kasus ini diketuai Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. (m31)

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved