Penembakan Brigadir J
Penahanan Bharada E Dipindah Kembali dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim, Kenapa?
Richard Eliezer adalah terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua atau Brigadir J.
TRIBUNBEKASI.COM — Setelah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Richard Eliezer alias Bharada E dipindahkan kembali penahanannya ke Rutan Bareskrim Polri.
Richard Eliezer adalah terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengatakan bahwa pemindahan kembali Bharada E itu karena didasari pada faktor keamanan untuk Bharada E.
"Sebenernya itu ada beberapa pertimbangan yang tidak potensi dan sebagainya sebenernya kita juga sudah diskusikan bersama dengan Dirjen PAS dan Kejaksaan terkait dengan penempatan di lapas Salemba tapi terus kemudian ada beberapa pertimbangan lainnya," kata Susilaningtias dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (28/2/2023).
Kendati demikian, Susilaningtias enggan membeberkan hal-hal yang menjadi pertimbangan tersebut.
BERITA VIDEO: PENGAMANAN MELEKAT UNTUK RICHARD ELIEZER PASCA VONIS HUKUMAN PENJARA 1 TAHUN 6 BULAN | EKSKLUSIF
Terpenting, kata Susilaningtias, salah satu alasannya yakni perihal kondisi keamanan dari Bharada E yang diketahui berstatus sebagai justice collaborator dalam perkara ini.
"Yang kita tidak bisa jelaskan lebih jauh dan lebih detail," tukas Susilaningtias.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada E tak jadi ditahan di Lembaga Permasyarakatan (lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat dan kembali ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
Baca juga: Sebanyak 18 Kecamatan Dilanda Banjir, Pemkab Karawang Tetapkan Tanggap Darurat Bencana
Baca juga: Pengungsi Banjir Villa Kencana Cikarang Resah karena Stok Bantuan Mulai Menipis
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menyebut hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan keamanan.
"Berdasarkan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan Bareskrim, dengan pertimbangan keamanan," kata Rika Aprianti kepada wartawan di Lapas Salemba, Jakarta, Senin (27/2/2023).
Rika Aprianti mengatakan pemindahan kembali Bharada E ke rutan Bareskrim Polri ini atas permintaan LPSK.
Ditjen PAS Kemenkumham, kata Rika Aprianti, sejatinya sudah siap menempatkan mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut di lapas Salemba.
"Pada prinsipnya kami siap untuk penempatan Bharada Richard eliezer di Lapas Salemba, tapi kami juga menghormati rekomendasi LPSK yang sudah mengajukan ke Dirjen PAS dan disposisi Kakanwil kemenkumham DKI, sehingga pada hari ini keputusannya penempatan Richard Eliezer selanjutnya di rutan Bareskrim dengan pertimbangan keamanannya," ucapnya.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 28 Februari 2023
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 28 Februari 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
Lebih Ringan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Richard-15feb.jpg)