Penembakan Brigadir J

Sidang Etik Banding Irjen Ferdy Sambo Bakal Digelar Hari Ini, Rencananya Dipimpin Jenderal Bintang 3

Rencananya, sidang etik banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo itu bakal digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Editor: Ichwan Chasani
Tangkap Layar YouTube KompasTV
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, menjalani sidang etik di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan menjadi tersangka otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua alias Brigadir J. 

Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi pada Kamis (1/9/2022).

Artinya, total ada tujuh anggota polri yang menjadi tersangka obstraction of justice atau menghalang-halangi proses hukum hingga Kamis malam.

"Sampai dengan malam ini, sudah tujuh orang, IJP FS; BJP HK; KBP ANP; AKBP AR; KP BW; KP CP, dan AKP IW," katanya.

Baca juga: Sebelum Meninggal, Keponakan Ungkap Azyumardi Azra Tumben Bawa Banyak Oleh-Oleh Untuk Cucunya

Baca juga: Liga 2: Tanpa Pelatih Kepala, PSIM Jogja Optimis Raih 3 Poin Saat Kontra FC Bekasi City

Sebelumnya, Timsus Polri telah menetapkan enam anggota Polri menjadi tersangka obstraction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (1/9/2022).

"Ya (sudah ditetapkan sebagai tersangka). Sudah masuk ranah sidik," katanya.

Keenam tersangka yang merupakan perwira itu antara lain, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria.

Kemudian AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

BERITA VIDEO : KOMNAS HAM BEBERKAN CUPLIKAN VIDEO PENAMPAKAN BRIGADIR J

Mereka akan segera menjalani sidang kode etik pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu tersangka yang disebut menjalani sidang etik pada hari ini adalah Kompol Chuck Putranto.

"Secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan," kata Dedi.

"Sidang diselenggarakan oleh Wabprof hari ini dengan terduga pelanggar CP, terkait pelanggaran Kode Etik," tambahnya.

Baca juga: PSSI Perkenalkan Maskot Resmi FIFA World Cup U-20 2023, Diberi Nama Bacuya

Baca juga: Diduga Hendak Tawuran, 5 Remaja Bawa Senjata Tajam Ditangkap Polisi

Namun, Dedi belum bisa memastikan pasal apa yang dipersangkakan kepada mereka.

"Nanti di-update lagi, menunggu info penyidik," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved