Kereta api
Penumpang KA Jarak Jauh dari Stasiun Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek Tak Perlu Tes Covid-19
Aturan baru bagi penumpang kereta api jarak jauh, mulai 18 Mei 2022 tak wajib tes Covid-19 sebagai syarat keberangkatan.
Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: AC Pinkan Ulaan
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Kebijakan Pemerintah melonggarkan persyaratan bepergian di dalam negeri langsung diterapkan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Mulai hari ini, Rabu (18/5), calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19, baik RT-PCR atau Antigen saat memasuki area staisun.
“Untuk masyarakat pengguna kereta api jarak jauh mohon dilihat kembali peraturan yang sudah dibuat saat ini,” kata Eva Chairunisa, selaku Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta E, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (18/5)
Untuk itu dia meminta pengguna jasa kereta api yang berangkat dari Stasiun Gambir, Pasarsenen, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek agar memperhatikan aturan terbaru perjalanan KA Jarak Jauh, yang diterapkan mulai hari ini.
PeduliLindungi
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.
Dalam proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.
Hasil data tersebut dapat diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Masker
Terkait syarat menggunakan masker di moda transportasi publik, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Eva juga menegaskan, untuk bisa naik kereta api, calon penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Aturan terbaru