Kereta api
Penumpang KA Jarak Jauh dari Stasiun Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek Tak Perlu Tes Covid-19
Aturan baru bagi penumpang kereta api jarak jauh, mulai 18 Mei 2022 tak wajib tes Covid-19 sebagai syarat keberangkatan.
Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: AC Pinkan Ulaan
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:
- Penumpang yang sudah mendapat vaksin dosis kedua (lengkap) dan dosis ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif Tes Covid-19.
- Penumpang yang baru mendapat vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
- Penumpang yang belum divaksinasi Covid-19 dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
- Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (m32)