Berita Nasional
Sering Dilibatkan Rapat Penting di Kemendag, Lin Che Wei Jadi Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng
Lin Che Wei diduga kerap dilibatkan dalam setiap rapat penting pembahasan ekspor CPO di Kementerian Perdagangan.
TRIBUNBEKASI.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Ternyata, Lin Che Wei memiliki peran penting dalam kasus mafia minyak goreng tersebut.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah menyatakan bahwa Lin Che Wei diduga kerap dilibatkan dalam setiap rapat penting pembahasan ekspor CPO di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Yang jelas status dia kita nggak tau di Kemendag sebagai apa dia di perdagangan tapi kok dia dilibatkan dalam setiap ada dalam rapat penting CPO," kata Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (17/5/2022) malam.
Febrie Adriansyah menuturkan bahwa pihaknya memiliki alat bukti yang cukup untuk membuktikan tuduhan tersebut.
Baca juga: Sekelompok Massa Geruduk Kejagung, Desak Usut Kasus Mafia Minyak Goreng Hingga Aktor Intelektualnya
Baca juga: Diduga Ada Kerusakan Rel, Perjalanan Commuter Line Bogor Rabu (18/5/2022) Pagi Ini Alami Gangguan
Adapun bukti yang dikantongi berupa pertemuan virtual atau zoom meeting.
"Kita kan dari alat bukti banyak, kita lihat dari virtual, zoom meeting, kita lihat dari transaksi dia ini sebagai apa, kemudian dia kerja dimana, ternyata kan dari kerjanya juga sebagai konsultan di terkait tersangka yang kita tahan," jelas Febrie Adriansyah.
Febrie Adriansyah menambahkan bahwa Lin Che Wei diduga bersama-sama dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana yang juga Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI mengkondisikan pemberian izin persetujuan ekspor di beberapa perusahaan.
"Kebetulan dia ini kan sudah ada alat bukti diketahui ternyata ada hubungan dengan tersangka Dirjen dalam pengurusan CPO itu yang melawan hukum," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaaan Agung RI menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya alias mafia minyak goreng pada Selasa (17/5/2022).
Baca juga: Usai Sembuh dari Meningitis, Aida Saskia Syok Divonis Kanker Payudara Stadium Tiga
Baca juga: Demi Kebutuhan Pokok Masyarakat, Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya ke Luar Negeri
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa tersangka itu adalah Lin Che Wei alias LCW yang merupakan penasihat kebijakan atau analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.
Lin Che Wei tampak memakai baju tahanan berwarna merah jambu dan tangannya diborgol saat digiring petugas. Dia langsung ditetapkan sebagai tersangka seusai diperiksa pada Selasa (17/5/2022).
"Adapun 1 orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).
Adapun penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
Dalam perkara ini, kata Ketut, tersangka Lin Che Wei diduga bersama-sama dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana yang juga Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI mengkondisikan pemberian izin persetujuan ekspor di beberapa perusahaan.
Baca juga: Alasan Presiden Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya dan Mengakui Ada Dampak Negatif
Baca juga: Sirkuit Formula E Selesai Dibangun, FEO Lakukan Pemasangan Instalasi