Berita Kriminal
Bareskrim dan PPATK Blokir Rekening Tersangka Robot Trading Fahrenheit, Nilainya Rp70 Miliar!
Bareskrim akan berkoordinasi dengan pihak bank terkait untuk segera menyita uang dalam rekening tersebut.
TRIBUNBEKASI.COM — Tim Penyidik Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening para tersangka kasus robot trading Fahrenheit.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan total uang yang ada di dalam rekening para tersangka itu senilai Rp70 miliar.
"Penyidik bersama PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening dengan total kurang lebih sebanyak Rp70 miliar," kata Kombes Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Setelah ini, Kombes Gatot Repli Handoko menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak bank terkait untuk segera menyita uang dalam rekening tersebut.
"Kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan pihak bank untuk menyita dana pada rekening tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Robot Trading Bodong Fahrenheit Jerat 550 Korban, Kerugian Capai Rp480 Miliar
Baca juga: Hendry Susanto, Bos Robot Trading Fahrenheit Ditahan Bareskrim Polri
Di sisi lain, Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan berkas perkara kasus robot trading Fahrenheit saat ini sudah memasuki tahap I.
Pihaknya telah melimpahkan berkas perkara 5 tersangka kasus tersebut kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Pada Rabu tanggal 18 Mei 2022, telah dilakukan pengiriman berkas perkara tahap I kepada JPU terhadap 5 Tersangka HS, D, DBJ, ILJ, dan MF," kata Kombes Gatot Repli Handoko.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menangkap dan menahan Hendry Susanto yang merupakan Direktur di PT FSP Akademi Pro terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Namun di Polda Metro Jaya, Polri juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yang diduga menawarkan Fahrenheit dengan menjual dan memasarkan barang yang tidak tercantum dalam program pemasaran yang disetujui oleh Kementerian Perdagangan.
Baca juga: Sebelum Menghabisi Dini, Neneng Sudah Tegur Korban Agar Tak Lagi Berhubungan dengan Suaminya
Baca juga: Polisi Ungkap Pembunuh Ceking Si Pria Bertato, Baru Satu Pelaku yang Ditangkap
Keempat tersangka tersebut adalah D, ILJ, DBJ, dan MF. Sementara itu, lima tersangka lainnya kini masih menjadi buronan polisi.
Bareskrim Polri sendiri bakal menerbitkan red notice terhadap 5 tersangka dugaan kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit yang masih buron.
"Penyidik akan mengajukan red notice terhadap 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu inisial HA, FM, WR, BY dan HD," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4/2022) malam. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)