Berita Bekasi
Kepala DKPPP Sebut Kota Bekasi Terancam Terdampak Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Hewan: Bisa Saja
Kepala DKPPP Herbert S W Panjaitan imbau warga Kota Bekasi agar mewaspadai Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Bekasi (DKPPP) imbau warga Kota Bekasi agar mewaspadai Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan.
Maka dari itu sebagai langkah, antisipasi penyebaran PMK meluas, DKPPP mengeluarkan Surat Edaran Tentang Kewaspadaan Terhadap Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku Nomor: 524.31/3225/DKPPP.
Kepala DKPPP Kota Bekasi, Herbert S W Panjaitan akui Kota Bekasi diklasifikasi sebagai wilayah terancam tertular wabah PMK.
Sebab sebagian besar kebutuhan produk ternak Kota Bekasi didatangkan dari wilayah yang terdampak wabah PMK tersebut.
Baca juga: Polisi Ungkap Pembunuh Ceking Si Pria Bertato, Baru Satu Pelaku yang Ditangkap
Baca juga: Cegah Penyakit Mulut dan Kuku, Hewan dari Luar Karawang Diperketat Pengecekan Kesehatannya
Baca juga: DKPPP Kota Bekasi Maksimalkan Penyuluhan Antisipasi Kasus Penyakit Mulut dan Kuku
"Bisa saja Kota Bekasi dapat ditemukan kasus PMK, karena ternak dan produk ternak yang dikirim ke Kota Bekasi banyaknya berasal dari daerah-daerah yang telah dinyatakan sebagai daerah wabah PMK,"
"Sehingga risikonya pun sangat tinggi," katanya Herbert S W Panjaitan dalam keterangannya, Kamis (19/5/2022).
Dan jika, Kota Bekasi jadi salah satu wilayah yang terdampak PMK, tentunya menurut Herbert berdampak kerugian kematian hewan ternak, hingga kerugian ekonomi.
Tentunya akan berdampak pada perdagangan produk ternak, peternak, dan pedagang ternak, serta olahan hasil ternak/kuliner seperti perdagangan aqiqah dan kurban.
"Kerugian kematian ternak dengan morbiditas 90-100 persen bisa sewaktu-waktu terjadi jika PMK telah tersebar di Kota Bekasi."
"Belum lagi kerugian ekonomi dapat mencapai Rp.263 Miliar rupiah Pertahun dari kerugian akibat kematian ternak milik masyarakat," katanya.
Tak hanya itu, kerugian pun dapat menghambat sektor perdagangan, seperti misalnya usaha aqiqah dan kurban dimana kerugiannya bisa ditaksir akan mencapai Rp 157 miliar Pertahun.
Selain itu juga dapat menghambat usaha kuliner dari hasil produk ternak.
Selain itu, penularan PMK didapat dari kontak langsung dengan hewan terinfeksi, dan juga dapat menular melalui peralatan ternak yang sudah tercemar virus dari hewan yang terinfeksi.
Bahlan, bisa juga menular melalui inseminasi buatan kepada hewan dengan semen yang terkontaminasi, terlebih lagi penularan juga bisa didapat melalui konsumsi produk daging terinfeksi yang tidak diolah dengan benar (swill feeding).
.
"PMK tidak membahayakan kesehatan manusia, jika olahan produk ternak untuk dikonsumsi telah diolah dan dimasak dengan benar."
"Maka itu, seluruh masyarakat Kota Bekasi mengikuti imbauan dari kami, dan melaporkan jika ada temuan kasus PMK," ucapnya.
(TribunBekasi.com/JOS)