Berita Karawang

Cegah Penyakit Mulut dan Kuku, Hewan dari Luar Karawang Diperketat Pengecekan Kesehatannya

Hewan ternak yang masuk ke suatu daerah disyaratkan untuk dibekali surat kesehatan hewan (SKH) dari daerah asal.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rangga Baskoro
Ilustrasi - Hewan ternak kambing. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Dinas Pertanian Kabupaten Karawang bakal memperketat pengecekan kesehatan hewan yang masuk dari luar Karawang.

Upaya tersebut dilakukan sebagai antisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karawang Hanafi Chaniago mengatakan hewan yang masuk ke suatu daerah memang disyaratkan untuk dibekali surat kesehatan hewan (SKH) dari daerah asal.

Akan tetapi adanya penyakit PMK ini, maka akan dilakukan pengecekan kesehatan kembali terhadap hewan-hewan yang masuk ke Karawang.

"Kami meminta hewan yang didatangkan ke wilayahnya untuk dicek kembali kesehatannya, baik sapi, kambing, hingga domba walaupun sudah ada SKH, kita akan lakukan pengecekan," kata Hanafi, pada Sabtu (14/5/2022).

Baca juga: Tangani Penyakit Hepatitis Akut, Kemenkes Akhirnya Bentuk Komite Ahli

Baca juga: Cegah Pengangguran Dampak Urbanisasi, Disnaker Kota Bekasi Akan Buka Pelatihan UMKM 

Hanafi menuturkan, pihaknya sejauh ini belum mengeluarkan larangan hewan-hewan dari luar daerah ke Karawang.

Hewan seperti sapi dan domba banyak masuk ke Karawang dari luar daerah. Misalnya Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Jawa Timur, dan beberapa wilayah di Jawa Barat.

"Untu dari wilayah yang sudah ada hewan terpapar PMK, kami belum larang karena berkaitan debgan usaha masyarakat. Namun kita minta cek kembali," ungkap dia.

Adapun untuk hewan, seperti sapi, domba, kambing yang diternakan di Karawang, Dinas Pertanian juga telah melakukan antisipasi yakni menugaskan seluruh penyuluh untuk mengecek kesehatan semua sapi dan kambing.

"Kita juga membuat surat edaran kepada masyarakat juga, kalau ada yang hewannya sakit, segera lapor ke para penyuluh atau UPTD (unit pelaksana teknis dinas) di masing masing kecamatan," ucap Hanafi.

Baca juga: Sudah 15 Kali Beraksi, Dua Pelaku Spesialis Jambret Dibekuk Polisi

Baca juga: Turun Tipis, Harga Emas Batangan Antam Hari Ini Dibanderol Rp967.000 Per Gram, Berikut Daftarnya

Adapun hingga saat ini, kata Hanafi, belum ada laporan maupun ditemukan hewan terjangkit penyakit PMK di Karawang.

"Selama ini belum ada. Belum ada laporan dari bawah (penyuluh, masyarakat) yang sakit kuku dan mulut, belum ada," tandasnya. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved