Berita Kriminal

Sudah 15 Kali Beraksi, Dua Pelaku Spesialis Jambret Dibekuk Polisi

Pelaku beraksi di wilayah hukum Polres Karawang, tepatnya di daerah Balonggandu, Cikampek, hingga Jatisari.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Polres Karawang menangkap dua kawanan spesialis jambret di wilayah Karawang, Jawa Barat. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Aparat Polres Karawang menangkap dua orang pelaku kejahatan spesialis jambret di wilayah Karawang, Jawa Barat.

Diketahui bahwa komplotan jambret itu telah melakukan aksinya sebanyak 15 kali di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, mengatakan dua kawanan jambret yang berhasil ditangkap itu berinsial AH dan AS.

Dalam aksinya mereka menyasar pengendara motor yang lemah seperti perempuan ataupun anak-anak.

"Jadi kedua pelaku ini berbagi peran AH berperan sebagai joki, dan AS alias Adam sebagai penadah hasil rampasan. Sedangkan satu pelaku lagi masih DPO sebagi yang eksekusi," kata Aldi

Baca juga: Turun Tipis, Harga Emas Batangan Antam Hari Ini Dibanderol Rp967.000 Per Gram, Berikut Daftarnya

Baca juga: Viral Beraksi di Gang Sempit, Dua Jambret Ponsel Dibekuk Polisi di Karawang

Dari hasil pemeriksaan, kawanan jambret ini telah melakukan aksinya sebanyak 15 kali.

Pelaku beraksi di wilayah hukum Polres Karawang, tepatnya di daerah Balonggandu, Cikampek, hingga Jatisari.

"Kedua pelaku merupakan warga asal Subang, dan ditangkap di tempat berbeda," jelasnya.

Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, Polres Karawang berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda CBR, dan 2 buah handphone.

Dalam aksinya pelaku merampas langsung handphone pengendara.

Baca juga: Yasmin Napper Ketagihan Action Usai Bintangi Film Satria Dewa: Gatot Kaca

Baca juga: Puluhan Tahun Berkarier, Hingga Kini Masayu Anastasia Tak Merasa Jadi Orang Terkenal

"Jadi modusnya karena sepanjang jalan itu panjang ya, mereka incar wanita yang sedang main HP ataupun tas wanita saat mengendarai sepeda motor," jelas dia.

Atas tindakannya, tersangka AH alias Ahong dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan, pelaku terancam hukuman penjara 9 tahun.

Sementara tersangka AS alias Adam terjerat pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved