Pemkab Karawang

Tak Mau Lagi Fasos Fasum Tersebar, Bupati Aep Minta Pengembang Pusatkan di Satu Kawasan

Bupati Aep Karawang tegaskan lahan fasos fasum perumahan harus terpusat di satu titik. Aturan baru disiapkan agar fasilitas publik lebih maksimal.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Mohamad Yusuf
TribunBekasi.com
AKSI DEMO --- Bupati Karawang, Aep Syaepuloh bersama Kapolres dan Dandim Karawang apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Karawang yang telah menjaga situasi tetap aman dan kondusif saat aksi unjuk rasa pada Senin (1/9/2025) 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI – Banyak warga Karawang yang sudah puluhan tahun tinggal di perumahan, tetapi harus menerima kenyataan pahit, yaitu tidak ada sarana ibadah, taman bermain, atau ruang terbuka publik yang layak.

Keluhan itu belakangan sampai ke telinga Bupati Karawang, Aep Syaepuloh. Ia pun menegaskan akan menghentikan pola lama pembangunan perumahan yang lahan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum)-nya tersebar di berbagai titik kecil.

“Enggak ada lagi lahan fasos fasum tercecer. Harus terpusat di satu kawasan,” tegas Aep kepada TribunBekasi.com, Jumat (3/10/2025).

Baca juga: Akhirnya, Polisi Tangkap “Bjorka”, Si Hacker Pencuri dan Jual Data Nasabah Bank

Baca juga: Aksi Nikita Mirzani Joget Caesar dan Ketawa Ketiwi saat Sidang Kasus Pemerasan

Baca juga: Dinkes Bekasi Tegaskan MBG Tidak Wajib, Orang Tua dan Murid Boleh Menolak

Aep menjelaskan, Pemkab Karawang sering kesulitan membangun fasilitas publik ketika lahan Fasos Fasum terpisah-pisah. Lahan yang sempit dan mencar membuat pemerintah sulit menghadirkan sarana dasar yang representatif.

“Kalau lahan sedikit-sedikit, bingung mau bangun apa. Tapi kalau dipusatkan, kami bisa buat sekolah, layanan kesehatan, posyandu, sampai taman bermain,” jelasnya.

Untuk itu, ia bakal segera menggelar rapat bersama bagian hukum Pemkab guna menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang izin pengembang perumahan. Aturan ini nantinya melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP).

Dalam kebijakan baru itu, Pemkab Karawang akan menetapkan komposisi 60:40. Artinya, lahan Fasum dan Fasos wajib dipusatkan agar bisa terpadu dengan kawasan perumahan.

Kebijakan ini dibuat bukan sekadar aturan teknis, tapi untuk menjawab kebutuhan dasar warga yang selama ini diabaikan.

“Pengembang tetap wajib membangun infrastruktur dasar, dari jalan, saluran air, jembatan, sampai sarana ibadah. Supaya warga tidak lagi kesulitan hanya karena tidak ada fasilitas penunjang,” tambah Aep.

Keluhan minimnya fasilitas publik di perumahan sudah lama terdengar. Banyak warga yang merasa terpaksa harus keluar jauh dari lingkungan rumah hanya untuk beribadah, berolahraga, atau sekadar mencari ruang terbuka.

Dengan adanya kebijakan baru ini, Pemkab Karawang berharap kualitas hunian semakin meningkat dan masyarakat bisa merasakan langsung manfaat pembangunan yang lebih adil.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved