Berita Artis

Nirina Zubir Kecewa JPU Tak Undang Dirinya saat Sidang Pembacaan Dakwaan

Nirina protes langkah JPU tidak memanggil dirinya selaku saksi korban, untuk mendengarkan pembacaan dakwaan terhadap Riri Khasmita dan kawan-kawan.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Indri Fahra Febrina
Nirina Zubir hadir dalam sidang kedua kasus mafia tanah yang dilakukan asisten rumah tangga (ART) ibunya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM — Pemain film Nirina Zubir kecewa dengan proses hukum lantaran dirinya tidak dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk menghadiri agenda pembacaan dakwaan  kasus mafia tanah yang merugikannya.

Terdakwa kasus mafia tanah ini adalah Riri Khasmita dan kawan-kawan, mantan Asisten Rumah Tangga (ART) mendiang ibunda Nirina Zunir.

Riri Khasmita diduga telah memalsukan surat tanah dan beberapa aset mendiang ibunda Nirina Zubir yang totalnya berkisar Rp 17 Miliar.

"Nirina Zubir protes ke saya, kenapa tidak dipanggil untuk mendengarkan sidang dakwaan terdakwa. Sidangnya pun saya kaget sudah digelaf 12 April 2022 kemarin," kata Ruben Siregar, kuasa hukum Nirina Zubir dalam jumpa persnya di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2022).

Ruben Siregar menduga pihak Kejaksaan atau JPU sengaja tidak memberitahukan kepada Nirina Zubir selaku saksi korban atau pun mengirimkan panggilan untuk mendengarkan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Riri Khasmita dan kawan-kawan.

Baca juga: Nirina Zubir Puas Kasus Penggelapan Surat Tanah Milik Ibunya Kini Disidangkan

Baca juga: Hadir dalam Sidang Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Berharap Keadilan Berpihak kepada Korban

"Nirina protes karena saya sudah sampaikan, kita harusnya dipanggil JPU mendengarkan pembacaan dakwaan. Tapi ini tidak," ucapnya.

Ruben Siregar menyayangkan langkah JPU tidak memanggil Nirina selaku saksi korban, untuk mendengarkan pembacaan dakwaan terhadap Riri Khasmita dan kawan-kawan.

"Ketika sidang pun Nirina menanyakan kepada JPU. Jaksa sudah menjawab katanya tidak perlu adanya saksi korban dalam pembacaan dakwaan," jelasnya.

"Harusnya, saksi korban di setiap persidangan dipanggil JPU untuk mendengarkan pembacaan dakwaan," tambahnya.

Ruben Siregar baru mengetahui sidang pembacaan dakwaan sudah digelar, setelah menerima pemanggilan sidang dari JPU dalam agenda pemeriksaan keterangan saksi korban yang sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Pria Bertato Ditemukan Tewas di Tumpukan Ilalang Dekat Kali CBL, Diduga Korban Pembunuhan

Baca juga: Sosok Pria Bertato yang Ditemukan Tewas di Kali CBL, Tak Dikenali Warga Sekitar

"Jadi kami dapat undangan dari Jaksa lewat whats app pertengahan Mei lalu lah. Kemudian kami crossceck di website pemeriksaan perkara, ternyata agenda dakwaan sudah dibacakan," terangnya.

"Kemudian kami bersurat lah ke Jaksa untuk pihak Nirina, selaku saksi korban dilibatkan dalam setiap persidangan," sambungnya.

Ruben Siregar berharap pihak Kejaksaan atau JPU tak lagi mengulangi hal yang sama, dan terus melibatkan Nirina Zubir selaku saksi korban dalam setiap persidangan.

"Karena Nirina mau hadir setiap persidangan. Dia mau mengikuti perkembangannya," ujar Ruben Siregar. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved