Berita Artis
Hadir dalam Sidang Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Berharap Keadilan Berpihak kepada Korban
Nirina hadir memberikan keterangan sebagai saksi dari pihak korban dalam agenda sidang hari ini.
Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Pemain film Nirina Zubir menghadiri sidang kedua kasus mafia tanah dengan terdakwa asisten rumah tangga (ART) ibunya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).
Sebelumnya, sidang pertama kasus tersebut telah digelar pada 12 April 2022 dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Pemain Film My Heart ini hadir didampingi pihak keluarga dan kuasa hukumnya, Ruben Jeffry Siregar sekira pukul 10.30 WIB.
Ini merupakan pengalaman pertama Nirina menghadiri persidangan di pengadilan.
Nirina Zubir berharap proses sidang berjalan lancar dan mendapat keadilan yang selayaknya.
Baca juga: Nirina Zubir Bakal Jadi Saksi Sidang Kasus Mafia Tanah yang Merugikannya, Hari Ini
Baca juga: Jarang Sosialisasi, Tetangga Sebut Neneng Tersangka Pembunuh Dini Sebagai Wanita Pendiam
"Hari ini sidang perdana, kami mendapatkan pemberitahuan. Semoga semuanya lancar dan juga keadilan berpihak kepada kami, para korban," ucap wanita kelahiran 1980 ini.
"Ya, aku mau lihat sih jalannya bagaimana, belum pernah ke pengadilan sebelumnya segala macam. Kita lihat seperti apa jalannya persidangan nanti," sambungnya.
Nirina Zubir hadir memberikan keterangan sebagai saksi dari pihak korban dalam agenda sidang hari ini.
Adapun bukti kasus mafia tanah tersebut sudah Nirina Zubir serahkan kepada pihak kejaksaan.
Pemilik nama lengkap Nirina Raudhatul Jannah Zubir ini berharap terdakwa mendapatkan vonis yang seberat-beratnya agar terdakwa merasakan efek jera.
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam Hari Ini Naik Rp 7.000 Per Gram, Berikut Ini Daftarnya
Baca juga: Tissa Biani Siapkan Tabungan untuk Menikah dengan Dul Jaelani
"Intinya sebenarnya bahwa kita sih berharapnya adalah semoga vonisnya seberat-beratnya dan setinggi-tingginya. Karena kan, ini memberikan efek jera juga buat orang-orang yang mengetahui hukum, tapi menyalahgunakan hukum itu sendiri. Jadi, untuk oknum-oknum notaris nih, tidak ada dan lebih berhati-hati lagi," ujar Nirina.
Kasus mafia tanah ini berawal dari ibu Nirina, Cut Indria Marzuki meminta ART nya, Riri Khasmita untuk membayar pajak bumi dan bangunan atas enam aset di tahun 2015.
Adapun aset tersebut yaitu dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah beserta bangunan.
Nirina Zubir beserta keluarganya curiga karena surat tanah tersebut sudah beralih nama menjadi milik Riri Khasmita.
Sidang kasus mafia tanah ini teregistrasi dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Jakarta Barat dengan nomor perkara 249/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt.
Baca juga: Prinsip Dul Jaelani dan Tissa Biani, Pacaran Gak Boleh Ganggu Kerjaan
Baca juga: Lestarikan Silat Betawi, Eki Pitung Terima Penghargaan dari UNESCO
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Nirina-17Mei.jpg)